Pelayanan Kendaraan Bermotor Ganti Warna

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Mengisi Identitas : a) Untuk Perorangan : fotocopy Tanda jati diri yang sah. b) Untuk Badan Hukum : Fotocopy salinan akta pendirian, fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai. c) Instansi Pemerintah : Surat Tugas / Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan.
  3. STNK Asli
  4. BPKB asli
  5. Surat pernyataan dari pemilik bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu) bahwa kendaraan tidak dalam perkara / sengketa atau tidak sedang dijaminkan
  6. Surat Keterangan Pengecatan dari bengkel dan bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu)
  7. Wajib Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadi perubahan warna berkewajiban melaporkan kendaraannya ke samsat setempat
  8. Bukti Pelunasan PKB,BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir
  9. Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  10. Surat Keterangan Uji Fisik

  1. WP (Wajib Pajak ) ? Loket Informasi ; Penelitian Berkas ? Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan Korektor ? Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan Penyerahan

WP (Wajib Pajak ) → Loket Informasi ; Penelitian Berkas → Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan  Korektor → Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan Penyerahan

- PKB dan BBN-KB Sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ

  1. R2 Rp.   35.000.00
  2. R4 Rp. 143.000.00
  3. R6 Rp. 163.000.00

- PNBP

  1.  R2 Rp. 160.000.00
  2.  R4 Rp. 300.000.00

-BPKP

  1.  R2 Rp. 225.000.00

 R4 Rp. 375.000.00 

TBPKP, STNK

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sbb :

  1. Petugas Informasi dan pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan
  2. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan
  3. Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing- masing unsur pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian komplain yang diajukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kendaraan Bermotor Ganti Warna"