Standar Pelayanan Perlindungan Kekerasan Fisik pada Lansia

  1. -

  1. 1. Petugas penerima Pasien (Satpam) melakukan proses penerimaan pasien lansia. 2. Petugas penerima Pasien (Satpam) menghimbau kepada keluarga untuk menjaga pasien dengan baik. 3. Perawat melakukan proses identifikasi pasien berisiko terhadap kekerasan fisik. 4. Perawat menjaga pasien rawat inap minimal satu orang perawat. 5. Perawat menjaga kerahasiaan rekam medis pasien. 6. Perawat memasang pengaman tempat tidur pasien. 7. Perawat memastikan nurse call pasien dapat dijangkau dengan baik 8. Perawat menghimbau kepada keluarga untuk menjaga pasien dengan baik. 9. Perawat melaporkan kepada bagian security apabila menemukan pengunjung yang mencurigakan, atau pasien yang membuat keonaran dan membahayakan pasien lain. 10. Perawat memberikan kartu penunggu pasien bagi keluarga yang menunggui selama proses perawatan. 11. Perawat melakukan kordinasi dengan security untuk : a. Melakukan monitoring/ patroli di setiap koridor Rumah Sakit, unit rawat inap, maupun lokasi terpencil dengan pemasangan CCTV. b. Mengoptimalkan aturan jam kunjung pasien rawat inap. c. Meminta identitas pengunjung diluar jam kunjung dan memberikan kartu visitor. Melakukan screning khusus terhadap pegunjung yang mencurigakan dan mendampingi pengunjung sampai ke ruang yang dituju.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perlindungan Kekerasan Fisik pada Lansia"