Standar Pelayanan Perlindungan Kekerasan Fisik pada Anak

  1. -

  1. 1. Perawat melakukan proses identifikasi pasien beresiko terhadap kekerasan fisik. 2. Perawat menjaga pasien anak rawat inap miniminal satu orang perawat atau bidan 3. Perawat menjaga kerahasiaan Rekam Medis pasien 4. Perawat memasang pengaman tempat tidur pasien 5. Perawat menutup pintu akses keluar masuk ruang rawat inap,dan mengunci pintu pada jam 21.00 WIB 6. Perawat melaporkan kepada bagian security apabila menemukan pengunjung yang mencurigakan,atau pasien yang membuat keonaran dan membahayakan pasien lain. 7. Perawat memberikan kartu penunggu pasien bagi keluarga yang menunggui selama proses perawatan 8. Perawat melakukan koordinasi dengan security untuk: a. Melakukan monitoring / patrol di setiap koridor rumah sakit, unit rawat inap, rawat jalan maupun lokasi terpencil dengan CCTV b. Melakukan penjagaan khusus di pintu akses Rawat inap anak c. Mengoptimalkan aturan jam kunjung pasien rawat inap d. Meminta identitas pengunjung di luar jam kunjung dan memberi kartu visitor Melakukan screening khusus terhadap pengunjung yang mencurigakan dan mendampingi pengunjung sampai di ruang yang di tuju

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perlindungan Kekerasan Fisik pada Anak"