Standar Pelayanan Surat Masuk

  1. Surat masuk ditujukan kepada Walikota atau Sekretaris Daerah

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat ke Bagian Umum.
  2. Staf Bagian Umum menerima surat masuk yang ditujukan kepada Walikota dan Sekretaris Daerah.
  3. Staf Bagian Umum melakukan pencatatan surat masuk ke dalam agenda surat.
  4. Surat yang sudah diagendakan dinaikkan secara berjenjang ke Kepala Bagian Umum, Asisten, Sekda dan Walikota (sesuai maksud surat) dan Pimpinan memberikan disposisi kemudian diserahkan kembali ke Bagian Umum
  5. Staf Bagian Umum mencatat isi disposisi dan memberikode surat sesuai tujuan disposisi.
  6. Kurir mendistribusikan surat keBagian maupun ke OPD terkait.

-

Tidak dipungut biaya

a. Jasa administrasi agendaris surat b. Jasa layanan distribusi surat

Melalui saluran telepon dan email

Email :bagianumumsetdakopyk@gmail.com

Telepon : (0752) 92601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Masuk"