Pelayanan Kenderaan Bermotor Eks Taxi

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Mengisi Identitas : a) Untuk Perorangan : fotocopy Tanda jati diri yang sah. b) Untuk Badan Hukum : Fotocopy salinan akta pendirian, fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai. c) Instansi Pemerintah : Surat Tugas / Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan.
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB,BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
  5. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) alamat yang baru.
  6. Surat Keterangan Domisili.
  7. Surat Keterangan Uji Fisik.
  8. Kwitansi Pembelian yang Sah dari Perusahaan yang bermaterai.
  9. Surat Pelepasan dari aset Perusahaan Taxi
  10. Khusus yang belum melunasi Bea Masuk harus melampirkan Formulir C dari Bea Cukai,Pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai

  1. WP (Wajib Pajak ) ? Loket Informasi ; Penelitian Berkas ? Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan Korektor ? Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan Penyerahan

WP (Wajib Pajak ) → Loket Informasi ; Penelitian Berkas → Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan  Korektor → Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan Penyerahan

- PKB dan BBN-KB Sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ

  1. R2 Rp.   35.000.00
  2. R4 Rp. 143.000.00
  3. R6 Rp. 163.000.00

- PNBP

  1.  R2 Rp. 160.000.00
  2.  R4 Rp. 300.000.00

-BPKP

  1.  R2 Rp. 225.000.00
  2.  R4 Rp. 375.000.00 

TBPKP, STNK

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sbb :

  1. Petugas Informasi dan pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan
  2. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan
  3. Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing- masing unsur pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian komplain yang diajukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenderaan Bermotor Eks Taxi"