Standar Pelayanan Perlindungan Kekerasan Fisik Pasien Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

  1. -

  1. Perawat melakukan proses identifikasi dengan pendekatan khusus untuk penggalian informasi kejadian kekerasan. 2. Perawat menjaga pasien rawat inap minimal satu orang perawat. 3. Perawat menjaga kerahasiaan rekam medis. 4. Perawat memberikan edukasi tentang keamanan diri pasien selama perawatan. 5. Perawat melaporkan kepada bagian security apabila menemukan pengunjung yang mencurigakan atau membuat keonaran. 6. Perawat memberikan kartu penunggu pasien bagi keluarga yang menunggu selama proses perawatan. 7. Perawat melakukan koordinasi dengan security untuk : a. Melakukan monitoring/ patroli disetiap koridor Rumah Sakit, unit rawat inap, rawat jalan. Maupun lokasi terpencil dengan pemasangan CCTV. Mengoptimalkan aturan jam kunjung pasien rawat inap c. Meminta identitas pengunjung diluar jam kunjung dan memberikan kartu visitor. d. Membatasi waktu kunjungan di luar jam kunjung. Melakukan screening khusus terhadap pengunjung yang mengatas namakan keluarga pasien.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perlindungan Kekerasan Fisik Pasien Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga"