Standar Pelayanan Penyimpanan Barang Sementara Pasien Rawat Inap

  1. -

  1. Perawat menanyakan kepada pasien terkait ada dan tidaknya pendamping keluarga selama akan dilaksanakan proses tindakan medis dan apabila pasien dalam kondisi tidak sadar. 2. Perawat menginventaris beberapa barang berharga milik pasien dan mencatat dalam formulir penyimpanan barang berharga milik pasien. 3. Perawat meminta tanda tangan dari pasien atau pengantar pasien sebagai bukti kesediaan barang dititipkan sementara kepada perawat. 4. Perawat menyimpan barang di loker penitipan barang pasien. 5. Perawat menyerahkan barang kepada pasien setelah pasien selesai tindakan medis atau pasien di ijinkan pulang oleh DPJP dan mengisi formulir serah terima barang milik pasien. Perawat meminta tanda tangan kepada pasien / keluarga sebagai bukti barang telah diambil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyimpanan Barang Sementara Pasien Rawat Inap"