Standar Pelayanan Pengamanan Barang Pasien IGD

  1. -

  1. 1. Satpam memberikan bantuan evakuasi pasien darurat menuju triase IGD. 2. Satpam mengeluarkan dan menyimpan barang milik pasien apabila kondisi tidak sadar. 3. Satpam mengambil alih penyimpanan barang–barang milik pasien apabila dibawa oleh pengantar / penolong yang tidak ada hubungan kekerabatan. 4. Satpam mencatat jenis dan jumlah barang pasien dalam lembar formulir Penyimpanan Barang Berharga Milik Pasien dan membubuhkan tanda tangan. 5. Apabila ditemukan identitas, satpam mencatat identitas pasien sebagai pemilik barang. 6. Satpam mengamankan barang-barang milik pasien dalam loker penyimpanan barang. 7. Satpam melakukan verifikasi terhadap barang-barang ketika akan dilakukan pengambilan dan mengisi formulir serah terima barang milik pasien. 8. Satpam meminta tanda tangan ketika barang diambil. 9. Apabila barang tidak diambil oleh petmiliknya langsung: a. Pastikan identitas pengambil b. Pastikan hubungan kekerabatan dengan pemilik barang Mintalah tanda tangan dan nama terang saat pengambilan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan IGD

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengamanan Barang Pasien IGD"