Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan / Permasalahan / Keluhan / Masukan

  1. Pengaduan / permasalahan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan LPSE dan aplikasi SPSE.

  1. Pengguna Layanan dapat menyampaikan pengaduan / permasalahan / keluhan / masukan dengan cara sebagaimana tersebut dibawah ini : a. Tahapan melalui LPSE Support 1) Pengguna dapat mengirimkan pertanyaan melalui LPSE Support dengan login terlebih dahulu melalui Akun Pengguna LPSE; 2) Helpdesk secara rutin akan membuka aplikasi LPSE Support untuk mengecek pertanyaan yang masuk. 3) Helpdesk menjawab langsung semua pertanyaan yang masuk yang diajukan oleh pengguna layanan melalui aplikasi LPSE Support. 4) Jika pertanyaan tidak dapat langsung dijawab maka Helpdesk akan mengeskalasikan pertanyaan tersebut melalui LPSE Support kepada Admin PPE untuk menjawab. b. Tahapan melalui telepon 1) Pengguna layanan dapat mengajukan pertanyaan melalui telepon ke nomor LPSE Kota Payakumbuh; 2) Helpdesk menanyakan identitas penelpon, menanyakan keperluan dan mencatat pertanyaan penelepon; 3) Helpdesk menjawab langsung pertanyaan tersebut; 4) Jika pertanyaan tidak dapat langsung dijawab maka Helpdesk akan mengeskalasikan pertanyaan tersebut kepada Admin PPE; 5) Jika Admin PPE tidak dapat dihubungi maka Helpdesk meminta pengguna layanan untuk mengajukan pertanyaan tersebut melalui aplikasi LPSE Support. c. Tahapan untuk pengguna layanan yang datang langsung (walk-in user) 1) Pengguna layanan mendatangi langsung LPSE Kota Payakumbuh; 2) Helpdesk mencatat identitas pelapor, sekurang kurangnya : 1. Nama; 2. Alamat 3. Nomor Telepon yang dapat dihubungi; 3) Jika helpdesk dapat menjawab pertanyaan maka akan dijawab langsung; 4) Jika pertanyaan tidak dapat langsung dijawab maka Helpdesk akan mengeskalasikan pertanyaan tersebut kepada Admin PPE
  2. Terhadap segala pertanyaan yang belum terjawab oleh Admin PPE, maka Admin PPE akan mengeskalasikan pertanyaan tersebut kepada helpdesk LKPP-RI melalui LPSE Support.

Menyesuaikan dengan tingkat kesulitan permasalahan

Tidak dipungut biaya

Jasa pendampingan dan penanganan permasalahan.

  1. Penyampaian aduan, saran dan masukan :
  • melalui helpdesk (datang langsung)
  • melalui Kotak Saran (datang langsung)
  • melalui telepon: (0752) 92317
  • melalui email: helpdesk.lpse.pyk@gmail.com
  1. Penanganan aduan : ditanggapi langsung, dikoordinasikan dengan Kepala LPSE.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan / Permasalahan / Keluhan / Masukan"