Surat Rekomendasi Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi

  1. Berbadan Hukum
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  5. NPWP (Nomor Poko Wajib Pajak)
  6. TDG (Tanda Daftar Gudang) dan sarana Transportasi (FC. STNK) (Bagi Distributor)
  7. Memiliki Kantor Dan Pengurus aktif
  8. Memiliki Modal Yang Cukup
  9. Menyebutkan Lokasi Tempat Usaha
  10. Bagi Pengecer Di sertai Surat Pendaftaran Dari Distributor

  1. Pemohon menuju layanan informasi
  2. Petugas Layanan Informasi
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonana ke Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan
  5. Pengelola Dokumen Perizinan
  6. Kepala Seksi (korektor)
  7. Tim Teknis (Validator)
  8. Kepala Bidang ( Verifikator)
  9. Loket Penyerahan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara baik, lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi

1) Pelayanan Pengaduan ditangani oleh 3 (tiga) orang petugas 

2) Petugas Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat memiliki kompetensi 

3) Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi"