Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas

  1. Mengirim surat ke Bagian Umum berisi keterangan lengkap kendaraan apa yang akan dipinjam dan akan digunakan kapan serta kemana tujuannya juga berapa lama peminjamannya
  2. Datang ke Bagian Umum jika di kendaraan diperbolehkan dipinjam untuk berdiskusi tentang bensin, dan supir

  1. Mengirimkan surat peminjaman kendaraan dinas ke Bagian Umum
  2. Jika surat di disposisi bahwa diperbolehkan dipinjam maka peminjam wajib datang ke bagian umum untuk membahas tentang bensin dan supir yang akan digunakan selama perjalanan berlangsung
  3. Pada saat hari peminjaman kendaraan dapat digunakan sesuai surat peminjaman
  4. Setelah peminjaman selesai dan perjalan pulang diharapkan kendaraan dinas dalam keadaan bersih saat dikembalikan ke Bagian Umum

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan Dinas

  • Datang Langsung ke Bagian Umum SetdaKabupaten ManggaraiBarat
  • Kotak saran
  • e-mail : umum.manggaraibaratkab@gmail.com
  • Telepon/fax : (0385) 41131
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas"