Perizinan OSS RBA

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  2. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. 3. Email aktif/Nomor Telpon (Whatsapp).
  4. Persyaratan Khusus : (Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 6 bahwa Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, kewenangan Perizinan Berusaha, persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Permohonan Rekomendasi Teknis Kepada SKPD Teknis
  4. Proses Pencetakan Izin
  5. Paraf berjenjang
  6. Tanda tangan Kepala Dinas DPMPTSP
  7. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Sektor Industri Risiko Tinggi

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store