Pelayanan BBN-KB ( Ganti Nama Atas Dasar Jual Beli )

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Mengisi Identitas : a) Untuk Perorangan : fotocopy Tanda jati diri yang sah. b) Untuk Badan Hukum : Fotocopy salinan akta pendirian, fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai. c) Instansi Pemerintah : Surat Tugas / Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan.
  3. Kendaraan Bermotor Wajib didaftarkan ke Samsat setempat dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak terjadi proses jual beli
  4. STNK dan BPKB asli
  5. Surat Keterangan Kepolisian apabila tidak menunjukan STNK
  6. Bukti pelunasan PKB,BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir
  7. Bukti Hasil Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang ditandatangani petugas fisik
  8. Kartu Tanda Penduduk

  1. WP (Wajib Pajak ) ? Loket Informasi ; Penelitian Berkas ? Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan  Korektor ? Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan penyerahan

WP (Wajib Pajak ) → Loket Informasi ; Penelitian Berkas → Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan  Korektor → Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan penyerahan

- PKB ,BBNKB Sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ

  1. R2 Rp.   35.000.00
  2. R4 Rp. 143.000.00
  3. R6 Rp. 163.000.00

- PNBP

  1.  R2 Rp. 160.000.00
  2.  R4 Rp. 300.000.00

-BPKP

  1.  R2 Rp. 225.000.00
  2.  R4 Rp. 375.000.00 

TBPKP, STNK

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sbb :
1.    Petugas Informasi dan pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan
2.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan
3.    Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing- masing unsur pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14         hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian komplain yang diajukan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BBN-KB ( Ganti Nama Atas Dasar Jual Beli )"