WP (Wajib Pajak ) → Loket Informasi ; Penelitian Berkas → Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan Korektor → Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan penyerahan
- PKB ,BBNKB Sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ
- PNBP
-BPKP
TBPKP, STNK
Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sbb :
1. Petugas Informasi dan pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan
2. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan
3. Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing- masing unsur pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian komplain yang diajukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store