Pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati / SEKDA / Intruksi Bupati

  1. Telaahan Staf dari pemohon yang ditandatangani oleh kepala Instansi yang bersangkutan.
  2. File elektronik draf Surat Keputusan (SK)
  3. Hardcopy draf Surat Keputusan (SK)
  4. Map warna merah

  1. Perangkat Daerah/Pemohon membawa berkas permohonan seperti pada persyaratan.
  2. Kepala Sub bagian Hukum dan Perundang-undangan menelaah dan mengkaji draft Surat Keputusan Bupati
  3. Menyampaikan hasil penalaahan dan pengkajian draft Surat Keputusan Bupati Kepada Kepala Bagian Hukum.
  4. Kepala Bagian Hukum Menerima dan memeriksa Draft Surat Keputusan Bupati. Jika tidak setujui dikembalikan ke Kasubbag untuk diperbaiki. Jika disetujui memberikan paraf dan disampaikan kepada OPD Pemrakarsa untuk sinkronisasi.
  5. Menyampaikan draft Surat Keputusan Bupati kepada Asisten yang membidangi untuk mendapatkan saran dan masukan dan atau persetujuan.
  6. Menerima dan memeriksa Draft Surat Keputusan Bupati. Jika tidak setujui dikembalikan ke Bagian Hukum untuk diperbaiki. Jika disetujui memberikan paraf persetujuan.
  7. Menerima dan memeriksa Draft Surat Keputusan Bupati Jika tidak disetujui dikembalikan ke Sekda untuk diperbaiki Jika disetujui maka dilakukan penandatanganan
  8. Memberikan nomor dan tanggal penetapan Surat Keputusan Bupati
  9. Menerima penyerahan Surat Keputusan Bupati dengan Tanda Terima

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Bupati / SEKDA / Intruksi Bupati

  1. Telepon : 0821 5147 8777
  2. Telepon : 0821 5147 8777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati / SEKDA / Intruksi Bupati"