Srandar Pelayanan Operasi Elektif

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan
  3. Surat Rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien membawa permintaan tindakan operasi dari dokter
  2. Pasien / Keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan operasi
  3. Persiapan operasi ( Pemeriksaan labor, radiologi, konsultasi jika diperlukan )
  4. Pemeriksaan oleh dokter anestesi
  5. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  6. Petugas kamar operasi serah terima pasien beserta kelengkapan status
  7. Prosedural operasi dikamar bedah

Waktu pelayanan kurang lebih 2 hari mulai dari administrasi sampai ke meja operasi dan selesai operasi.

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Standar Pelayanan Operasi Elektif

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com

4. No TLP / WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Srandar Pelayanan Operasi Elektif"