Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat Pengatar dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kepala Desa rangkap 3
  3. Fotocopy Kartu Keluarga rangkap 3
  4. Fotocopy KTP rangkap 3
  5. Mengisi Formulir F1 33 dan 34 rangkap 2

  1. Pemhon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan Lengak sesuai ketentuan di atas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  5. Petugas meregistrasi berkas pemohon;
  6. Petugas menerbitkan F1 35 dan F1 36
  7. Camat menandatangani F1 36 dan Stempel asli.
  8. Petugas menyerahkan berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

  1. Pemohon mengisi buku tamu :
  2. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas yang menangani bagian kependudukan di Kecamatan
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas yang menangani bagian kependudukan di Kecamatan
  5. Petugas merigistrasi berkas permohonan 
  6. Petugas menerbitkan F1 35 dan F1 36
  7. Camat menandatangani F1 36 dan Stempel Basah
  8. Petugas menyerahkan berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Tatap muka langsug
  2. Kotak saran
  3. Telpon / WA (081339726031)
  4. email kantor : kec.kuwus20@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.kuwus20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk"