Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum ( Lembar Resep dari dokter yang memiliki SIP )
  2. Pasien Umum ( Lembar Resep dari dokter yang memiliki SIP )
  3. Pasien BPJS ( 1. Lembar Resep dari dokter yang memiliki SIP )
  4. Pasien BPJS ( 2. Surat Elegtabilitas Peserta (SEP) )

  1. Pasien / Kelurga menyerahkan resep
  2. Pasien / Kelurga menyerahkan resep
  3. Petugas Farmasi memberi nomor antrian
  4. Pengkajian resep dan penyiapan obat sesuai resep yang sudah diresep
  5. Menghitung harga obat ( pasien umum )
  6. Verifikasi obat sesuai resep
  7. memanggil no antrian
  8. Pembayaran obat sesuai kwitansi dikasir ( pasien umum )
  9. Penyerahan obat disertai informasi obat

Obat jadi kurang lebih 30 Menit

Obat Racikan kurang lebih 60 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Farmasi Rawat jalan

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id

4. No Tlp / WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan Layanan Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"