Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. 3. Pasien menuju Ruang Laboratorium dan melapor pada admin laboratorium
  4. 4. Petugas Laboratorium mengambil dan memeriksa sampel
  5. 5. Dilakukan verifikasi dan tanda tangan oleh dokter Spesialis Patologi Klinik
  6. 6. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum)

Hari : Senin – Minggu

Jam pelayanan : 24 jam

Lama pelayanan :

   Cito : 30 menit

   Rawat Jalan : 60 menit

   Rawat Inap : 60 menit

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"