Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Terima jenazah dari internal atau eksternal RSUD Kota Mataram
  2. Identitas jenazah

  1. Menerima dan identifikasi jenazah.
  2. Menyiapkan bahan dan alat pemulasaraan jenazah
  3. Petugas melakukan pemulasaraan jenazah meliputi memandikan, merawat, membungkus/mengkafani dan merapikan.
  4. Petugas melaporkan jenazah Mr X pada dinas sosial
  5. Jenazah di tempatkan di ruang persemayaman atau disimpan di lemari pendingin jika jenazah belum diketahui identitas/keluarga
  6. Keluarga Menyelesaikan administrasi.
  7. Petugas mobil jenazah mengantar ke rumah duka

≤ 2 Jam (prosedur 1 s/d 3)

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"