Pengelolaan Surat Masuk

  1. Surat permohonan
  2. WNI, WNA, Kantor/Lembaga, Masyarakat Umum/Publik

  1. Pemohon mengantar surat dan menyampaikan kepada petugas penerima surat masuk
  2. Petugas menerima surat dan menandatangani bukti tanda terima dari pengantar surat
  3. Petugas mensortir surat berdasarkan alamat dan tujuan pengirim
  4. Petugas mengagendakan surat masuk masuk ke dalam buku jaga surat masuk dan memberi lembar disposisi
  5. Petugas mengantar surat masuk ke ruang Kepala Dinas untuk mendapat arahan/disposisi
  6. Petugas mendistribusikan surat masuk ke bidang-bidang sesuai isi arahan/disposisi dari Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti

  1. Pemohon mengantar surat dan menyerahkan surat kepada petugas penerima surat masuk;
  2. Petugas menerima surat masuk dan menandatangani bukti tanda terima yang disampaikan oleh pemohon;
  3. Petugas menyortir surat menurut alamat pengirim dan tujuan;
  4. Petugas mengagendakan surat masuk dan memberi lembar disposisi;
  5. Petugas mengantar surat masuk ke ruang kerja Kepala Dinas;
  6. Petugas mendistribusikan surat masuk ke bidang-bidang sesuai isi arahan/disposisi Kepala Dinas.

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Surat Masuk

  1. Melalui Nomor HP atau WA dinas;
  2. Berkirim surat secara resmi ke Kepala Dinas Sosial Kab. Manggarai Barat;
  3. Datang langsung menghadap Kepala Dinas Sosial Kab. Manggarai Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat Masuk"