Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara Baik, lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Lokasi
1) Pelayanan Pengaduan ditangani oleh 3 (tiga) orang Petugas
2) Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Memiliki Kompetensi
3) Dilengkapi Saran Prasarana Informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store