Surat Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan

  1. a. Surat Permohonan Izin PPLH dari Pemrakarsa
  2. b. Lampiran Surat Permohonan

  1. Pemohon Menuju Layanan Informasi
  2. Petugas Layanan Informasi
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan
  5. Pengelola Dokumen
  6. Kepala Seksi (Korektor)
  7. Tim Teknis (Validator)
  8. Kepala Bidang (Verifikator)
  9. Loket Penyerahan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara baik, lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan

1) Pelayanan Pengaduan ditangani oleh 3 (tiga) orang Petugas,

2) Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Memiliki Kompetensi,

3) Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap  jenis layanan   dan penerimaan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan"