Layanan Diklat Kedinasan

  1. 1. Diklat Prajabatan adalah untuk CPNS Golongan III, dengan persyaratan : a. Telah ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya b. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah c. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan diklat Prajabatan d. Surat Penugasan dari pegabat Pembina Kepegawainan instansinya.
  2. 2. Diklat Kepemimpinan Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim adalah (1) kompetensi kepemimpinan taktikal (Diklatpim Tk III) yaitu kemampuan menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaan program tersebut; dan (2) kemimpinan operasional (Diklatpim Tk IV) yaitu kemampuan membuat perencanaan kegiatan instansi dan memimpin keberhasilan implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut Persyaratan peserta Diklatpim adalah sebagai berikut: a. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; b. telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; c. pangkat/golongan minimal Penata Muda Tk. I/ IIIb (bagi Diklatpim Tk.IV) atau Penata Tk. I/IIId (Diklatpim Tk. III) d. mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat; e. bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon III/IV, direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon III/IV tertentu dan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan pada unit kerja tersebut
  3. 3. Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian a. Ujian Dinas adalah ujian yang harus diikuti oleh pegawai BPKP untuk perpindahan golongan kepangkatan b. Ujian Penyesuaian adalah Ujian yang dilaksanakan oleh pegawai dalam rangka penyesuaian/pengakuan ijasah satu tingkat lebih tinggi dari ijasah yang dimilikinya, yang diperoleh dari pendidikan di luar kedinasan dengan program jurusan yang telah ditentukan

  1. 1. Diklat Prajabatan a. Calon peserta telah diseleksi administrasi dan dibuktikan telah memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS b. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan calon peserta diklat prajabatan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP dengan memprioritaskan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan terawal sebagai CPNS c. Usulan nama CPNS yang disampaikan kepada Kapusdiklatwas BPKP telah memliki jabatan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dan belum ditugaskan untuk melaksanakan tugas sesuai formasi tersebut d. Kapusdiklatwas BPKP menetapkan peserta Diklat Prajabatan CPNS dalam Surat Keputusan e. Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kapusdiklatwas BPKP menetapkan jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Diklat Prajabatan f. Jumlah peserta Diklat Prajabatan maksimal 40 orang per angkatan. Pusdiklatwas dapat menerima peserta dari instansi lain untuk memenuhi jumlah maksimal tersebut dengan mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi pembina
  2. 2. Diklat kepemimpinan a. calon peserta diklatpim telah diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI) dan dicalonkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; b. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan calon peserta diklatpim kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP; c. Kapusdiklatwas BPKP menetapkan peserta diklatpim dalam keputusan d. Jumlah peserta diklatpim maksimal 30 orang per angkatan dengan minimal 50% peserta berasal dari BPKP
  3. PELAKSANAAN Persiapan Diklat Kedinasan a. Kabid P3SPIP membuat nota dinas undangan rapat persiapan diklat, ditujukan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP, Kabid Renbang Diklat, Kabag TU, dan pihak-pihak lain yang terkait. Pembuatan nota dinas rapat persiapan mengacu pada QP-TU/UM-13, sedangkan pendistribusian mengacu pada QP-MR-01. b. Kabid P3SPIP menunjuk tim untuk penyelenggaraan diklat tersebut, satu bulan sebelum diklat dilaksanakan Tim penyelenggara terdiri dari Petugas Monitoring (Kasubbid), Ketua Tim (LO Diklat), Anggota Tim (Petugas Keuangan dan Petugas Piket) dan petugas pendukung lain yang diperlukan yang dituangkan dalam surat tugas dan SK Penyelenggara (mengikuti QP-TU/PEG-24). c. Setelah rapat persiapan, Tim penyelenggara membuat Nota Dinas dan Surat sebagai berikut: 1) Nota Dinas kepada bidang Renbang Diklat berisi permohonan tenaga pengajar, jadwal diklat dan formulir evaluasi. 2) Nota Dinas penyiapan ruangan diklat, ATK, penggandaan bahan ajar, sarana pembelajaran, mess dan katering kepada Kabag TU. 3) Surat permohonan kepada Deputi Diklat Aparatur, LAN untuk permintaan nomor registrasi untuk sertifikat dan modul diklat 4) Surat undangan pembukaan/penutupan diklat kepada pejabat yaitu: Sekretaris Utama BPKP, Deputi Diklat Aparatur, LAN, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Pejabat/pihak lain yang terkait. d. Berdasarkan SK Penetapan Peserta dari Sesma/Biro Kepegawaian dan Organisasi, Tim Penyelenggara menyiapkan kelengkapan diklat meliputi: ? Daftar absen, name tag, formulir evaluasi dan penilaian widyaiswara ? ATK dan Tas ? Ruangan kelas, ruang pembukaan dan perlengkapannya ? Spanduk ? Hal-hal lain yang diperlukan Perlengkapan diklat harus siap paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan diklat. e. Berdasarkan jadwal diklat yang diterima dari bidang Renbang Diklat, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Tim Penyelenggara melakukan konfirmasi kepastian mengajar kepada masing-masing widyaiswara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. f. Kabid P3SPIP membuat Nota Dinas briefing persiapan diklat kepada tim penyelenggara. Pembuatan nota dinas mengacu pada QP-TU/UMUM-13 dan pendistribusian dokumen mengacu kepada QP-MR-01 tentang prosedur pengendalian dokumen. g. Kabid P3SPIP melakukan briefing persiapan diklat dengan tim penyelenggara, untuk melakukan supervisi, berdasarkan form checklist persiapan diklat (FM-P3SPIP-03-03) h. Selanjutnya untuk pelaksanaan diklat mengacu pada QP-P3SPIP-16, sedangkan pembukaan dan penutupan diklat mengacu pada QP- P3SPIP-09. i. Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas, mengacu pada Pengendalian catatan mutu (QP-MR-02).
  4. Pelaksanaan Diklat Kedinasan a. Satu hari kerja sebelum diklat dilaksanakan, tim penyelenggara mengecek dan memastikan kelengkapan dan kesiapan pelaksanaan diklat. Supervisi atas pelaksanaan tugas tim penyelenggara tersebut dilakukan oleh Kasubbid atau Kabid (sesuai form check list persiapan diklat). b. Pada saat hari pertama diklat, tim penyelenggara melakukan registrasi terhadap para peserta, membagikan name tag, bahan ajar, tas dan ATK, dan mempersilakan peserta masuk ke ruang pembukaan yang telah ditentukan. c. Kabid P3SPIP melaksanakan acara pembukaan diklat (lihat QP- P3SPIP-09 tentang prosedur pembukaan dan penutupan diklat) d. Pada saat berlangsungnya diklat, Tim Penyelenggara bertugas: ? Berjaga di depan ruang kelas setiap hari selama berlangsungnya diklat, dan mengisi daftar hadir harian (khusus petugas piket). ? Mengedarkan dan mengumpulkan kembali daftar hadir peserta dan pengajar diklat setiap hari. ? Mengedarkan dan mengumpulkan kembali form biodata peserta diklat (selambat-lambatnya pada akhir hari pertama diklat), mengedarkan form evaluasi instruktur, evaluasi pemahaman mata diklat dan evaluasi penyelenggaraan diklat. Untuk form evaluasi instruktur dan evaluasi pemahaman mata diklat dikumpulkan pada akhir sesi instruktur ybs., untuk form evaluasi penyelenggaraan dikumpulkan pada akhir diklat. Pada akhir hari diklat, seluruh form evaluasi instruktur, evaluasi pemahaman mata diklat dan evaluasi penyelenggaraan dikumpulkan dan diserahkan ke Subbid Evaluasi diklat . ? Memonitor jalannya diklat, seperti kedisiplinan/kehadiran peserta dan instruktur, konsumsi, sarana pembelajaran, serta segera melakukan langkah antisipasi apabila menjumpai hal-hal yang memerlukan penanganan (apabila ada perubahan pelaksanaan diklat dari yang direncanakan, agar diinformasikan kepada pihak-pihak terkait). Pada waktu melakukan monitoring, Kasubbid/LO diklat mengisi daftar hadir monitoring. ? Menginput database peserta sesuai form biodata yang telah diisi. e. Pada hari terakhir diklat, Kasubbid P3K dan Kabid P3SPIP mengadakan rapat evaluasi peserta diklat kedinasan yang dihadiri oleh Bidang RENBANG DIKLAT, para coach, penguji, LAN dan Kapusdiklatwas. Hasil rapat ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Kelulusan dan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (lihat QP-P3SPIP-11). f. Kabid P3SPIP melaksanakan acara penutupan (sesuai QP-P3SPIP-09 tentang prosedur pembukaan dan penutupan diklat). g. Tim Penyelenggara mendokumentasikan berkas-berkas penyelenggaraan diklat, membuat laporan penyelenggaraan diklat yang ditandatangani Kabid P3SPIP dan ditujukan kepada Kapusdiklatwas paling lambat satu minggu setelah selesai pelaksanaan diklat dan menyerahkan softcopy biodata peserta kepada petugas data base. h. Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas, mengacu pada Pengendalian catatan mutu (QP-MR-02)
  5. Penerbitan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan a. Berdasarkan hasil rapat kelulusan Diklat Kedinasan (lihat QP-P3SPIP-08 point 6.5), tim penyelenggara segera membuat STTPP kelulusan sesuai form biodata yang telah diisi peserta. Nomor STTPP sesuai dengan nomor yang diberikan oleh LAN. STTPP diserahkan ke Kasubbid/Kabid dilampiri dengan routing slip STTPP. b. Kasubbid dan Kabid P3SPIP meneliti kelengkapan dan kebenaran data STTPP Kelulusan Diklat Kedinasan dan membubuhkan paraf dalam Routing Slip pembuatan STTPP. Selanjutnya Kabid P3SPIP meneruskan STTPP kepada Kapusdiklat untuk ditandatangani. c. Prosedur penandatanganan STTPP: Halaman muka STTPP kelulusan untuk Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat III, IV dan Diklat Pra Jabatan, ditandangani oleh Sesma BPKP, sedangkan halaman belakang STTPP berisi uraian materi diklat ditandangani oleh Kapusdiklatwas BPKP. d. Setelah ditandangani oleh pejabat yang bersangkutan, tim penyelenggara menggandakan STTPP yang telah jadi sebanyak 2 (dua) copy, satu untuk arsip bidang dan satunya untuk dikirim ke Biro Kepegawaian dan Organisasi. e. Pembuatan STTPP dilaksanakan selama diklat dan diserahkan kepada peserta yang bersangkutan pada saat acara penutupan diklat. Apabila peserta tidak hadir pada acara penutupan tetapi berhak menerima STTPP tersebut, tim penyelenggara akan menyerahkan STTPP tersebut selambat-lambatnya satu minggu setelah penutupan diklat. f. Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas,mengacu pada pengendalian catatan mutu (QP-MR-02)
  6. 3. Ujian Dinas/Ujian Penyesuaian a. Persiapan Prosedur : 1) Kasubbid P3K menyiapkan undangan rapat persiapan ditujukan kepada para Kabid/Kabag dan Kepala Biro Kepegawaian (sesuai QP-TU/UM-13).Surat undangan direviu Kabid P3SPIP, kemudian diteruskan kepada Kapusdiklatwas untuk ditandatangani. 2) Kapusdiklatwas, Para Kepala Bidang, dan Kepala Bagian Tata Usaha di Lingkungan Pusdiklatwas BPKP bersama Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP mengadakan rapat untuk persiapan ujian UD/UP selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan ujian. 3) Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP menyiapkan pengumuman pendaftaran Ujian UD/UP yang akan ditandatangani Sesma BPKP selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan ujian. 4) Subbid P3K menyiapkan berkas-berkas kelengkapan ujian meliputi BA Serah Terima Soal Ujian, BA Pembukaan Soal, BA Penyelenggaraan Ujian, daftar hadir peserta, daftar hadir pengawas, daftar rencana dan realisasi peserta ujian, ATK , serta dokumen lain yang diperlukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan ujian. 5) Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas,mengacu pada pengendalian catatan mutu (QP-MR-02)
  7. b. Permintaan Soal 1) Setelah menerima SK penetapan daftar peserta UD/UP dari Biro Kepegawaian dan Organisasi, Subbid P3K memperbaharui data base peserta ujian UD/UP dan kemudian membuat daftar permintaan soal ujian per unit kerja/perwakilan dan per jenjang ujian. Dari daftar ini diperoleh jumlah total kebutuhan soal. 2) Kasubbid P3K mereviu hasil updating data peserta UD/UP dan daftar kebutuhan soal ujian, selanjutnya menyiapkan nota dinas permintaan soal. 3) Berdasarkan jumlah total kebutuhan soal tersebut, Kabid P3SPIP mengajukan nota dinas permintaan soal ujian kepada Kabid RENBANG DIKLAT satu bulan sebelum ujian berlangsung. 4) Serah terima soal ujian dari Kabid RENBANG DIKLAT kepada Kabid P3SPIP dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum ujian dilaksanakan, dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Soal Ujian antara bidang RENBANG DIKLAT dan P3SPIP. 5) Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas, mengacu pada pengendalian catatan mutu (QP-MR-02)
  8. 1. Diklat Prajabatan a. Calon peserta telah diseleksi administrasi dan dibuktikan telah memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS b. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan calon peserta diklat prajabatan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP dengan memprioritaskan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan terawal sebagai CPNS c. Usulan nama CPNS yang disampaikan kepada Kapusdiklatwas BPKP telah memliki jabatan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dan belum ditugaskan untuk melaksanakan tugas sesuai formasi tersebut d. Kapusdiklatwas BPKP menetapkan peserta Diklat Prajabatan CPNS dalam Surat Keputusan e. Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kapusdiklatwas BPKP menetapkan jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Diklat Prajabatan f. Jumlah peserta Diklat Prajabatan maksimal 40 orang per angkatan. Pusdiklatwas dapat menerima peserta dari instansi lain untuk memenuhi jumlah maksimal tersebut dengan mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi pembina 2. Diklat kepemimpinan a. calon peserta diklatpim telah diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI) dan dicalonkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; b. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan calon peserta diklatpim kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP; c. Kapusdiklatwas BPKP menetapkan peserta diklatpim dalam keputusan d. Jumlah peserta diklatpim maksimal 30 orang per angkatan dengan minimal 50% peserta berasal dari BPKP PELAKSANAAN Persiapan Diklat Kedinasan a. Kabid P3SPIP membuat nota dinas undangan rapat persiapan diklat, ditujukan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP, Kabid Renbang Diklat, Kabag TU, dan pihak-pihak lain yang terkait. Pembuatan nota dinas rapat persiapan mengacu pada QP-TU/UM-13, sedangkan pendistribusian mengacu pada QP-MR-01. b. Kabid P3SPIP menunjuk tim untuk penyelenggaraan diklat tersebut, satu bulan sebelum diklat dilaksanakan Tim penyelenggara terdiri dari Petugas Monitoring (Kasubbid), Ketua Tim (LO Diklat), Anggota Tim (Petugas Keuangan dan Petugas Piket) dan petugas pendukung lain yang diperlukan yang dituangkan dalam surat tugas dan SK Penyelenggara (mengikuti QP-TU/PEG-24). c. Setelah rapat persiapan, Tim penyelenggara membuat Nota Dinas dan Surat sebagai berikut: 1) Nota Dinas kepada bidang Renbang Diklat berisi permohonan tenaga pengajar, jadwal diklat dan formulir evaluasi. 2) Nota Dinas penyiapan ruangan diklat, ATK, penggandaan bahan ajar, sarana pembelajaran, mess dan katering kepada Kabag TU. 3) Surat permohonan kepada Deputi Diklat Aparatur, LAN untuk permintaan nomor registrasi untuk sertifikat dan modul diklat 4) Surat undangan pembukaan/penutupan diklat kepada pejabat yaitu: Sekretaris Utama BPKP, Deputi Diklat Aparatur, LAN, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Pejabat/pihak lain yang terkait. d. Berdasarkan SK Penetapan Peserta dari Sesma/Biro Kepegawaian dan Organisasi, Tim Penyelenggara menyiapkan kelengkapan diklat meliputi: ? Daftar absen, name tag, formulir evaluasi dan penilaian widyaiswara ? ATK dan Tas ? Ruangan kelas, ruang pembukaan dan perlengkapannya ? Spanduk ? Hal-hal lain yang diperlukan Perlengkapan diklat harus siap paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan diklat. e. Berdasarkan jadwal diklat yang diterima dari bidang Renbang Diklat, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Tim Penyelenggara melakukan konfirmasi kepastian mengajar kepada masing-masing widyaiswara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. f. Kabid P3SPIP membuat Nota Dinas briefing persiapan diklat kepada tim penyelenggara. Pembuatan nota dinas mengacu pada QP-TU/UMUM-13 dan pendistribusian dokumen mengacu kepada QP-MR-01 tentang prosedur pengendalian dokumen. g. Kabid P3SPIP melakukan briefing persiapan diklat dengan tim penyelenggara, untuk melakukan supervisi, berdasarkan form checklist persiapan diklat (FM-P3SPIP-03-03) h. Selanjutnya untuk pelaksanaan diklat mengacu pada QP-P3SPIP-16, sedangkan pembukaan dan penutupan diklat mengacu pada QP- P3SPIP-09. i. Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas, mengacu pada Pengendalian catatan mutu (QP-MR-02). Pelaksanaan Diklat Kedinasan a. Satu hari kerja sebelum diklat dilaksanakan, tim penyelenggara mengecek dan memastikan kelengkapan dan kesiapan pelaksanaan diklat. Supervisi atas pelaksanaan tugas tim penyelenggara tersebut dilakukan oleh Kasubbid atau Kabid (sesuai form check list persiapan diklat). b. Pada saat hari pertama diklat, tim penyelenggara melakukan registrasi terhadap para peserta, membagikan name tag, bahan ajar, tas dan ATK, dan mempersilakan peserta masuk ke ruang pembukaan yang telah ditentukan. c. Kabid P3SPIP melaksanakan acara pembukaan diklat (lihat QP- P3SPIP-09 tentang prosedur pembukaan dan penutupan diklat) d. Pada saat berlangsungnya diklat, Tim Penyelenggara bertugas: ? Berjaga di depan ruang kelas setiap hari selama berlangsungnya diklat, dan mengisi daftar hadir harian (khusus petugas piket). ? Mengedarkan dan mengumpulkan kembali daftar hadir peserta dan pengajar diklat setiap hari. ? Mengedarkan dan mengumpulkan kembali form biodata peserta diklat (selambat-lambatnya pada akhir hari pertama diklat), mengedarkan form evaluasi instruktur, evaluasi pemahaman mata diklat dan evaluasi penyelenggaraan diklat. Untuk form evaluasi instruktur dan evaluasi pemahaman mata diklat dikumpulkan pada akhir sesi instruktur ybs., untuk form evaluasi penyelenggaraan dikumpulkan pada akhir diklat. Pada akhir hari diklat, seluruh form evaluasi instruktur, evaluasi pemahaman mata diklat dan evaluasi penyelenggaraan dikumpulkan dan diserahkan ke Subbid Evaluasi diklat . ? Memonitor jalannya diklat, seperti kedisiplinan/kehadiran peserta dan instruktur, konsumsi, sarana pembelajaran, serta segera melakukan langkah antisipasi apabila menjumpai hal-hal yang memerlukan penanganan (apabila ada perubahan pelaksanaan diklat dari yang direncanakan, agar diinformasikan kepada pihak-pihak terkait). Pada waktu melakukan monitoring, Kasubbid/LO diklat mengisi daftar hadir monitoring. ? Menginput database peserta sesuai form biodata yang telah diisi. e. Pada hari terakhir diklat, Kasubbid P3K dan Kabid P3SPIP mengadakan rapat evaluasi peserta diklat kedinasan yang dihadiri oleh Bidang RENBANG DIKLAT, para coach, penguji, LAN dan Kapusdiklatwas. Hasil rapat ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Kelulusan dan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (lihat QP-P3SPIP-11). f. Kabid P3SPIP melaksanakan acara penutupan (sesuai QP-P3SPIP-09 tentang prosedur pembukaan dan penutupan diklat). g. Tim Penyelenggara mendokumentasikan berkas-berkas penyelenggaraan diklat, membuat laporan penyelenggaraan diklat yang ditandatangani Kabid P3SPIP dan ditujukan kepada Kapusdiklatwas paling lambat satu minggu setelah selesai pelaksanaan diklat dan menyerahkan softcopy biodata peserta kepada petugas data base. h. Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas, mengacu pada Pengendalian catatan mutu (QP-MR-02) Penerbitan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan a. Berdasarkan hasil rapat kelulusan Diklat Kedinasan (lihat QP-P3SPIP-08 point 6.5), tim penyelenggara segera membuat STTPP kelulusan sesuai form biodata yang telah diisi peserta. Nomor STTPP sesuai dengan nomor yang diberikan oleh LAN. STTPP diserahkan ke Kasubbid/Kabid dilampiri dengan routing slip STTPP. b. Kasubbid dan Kabid P3SPIP meneliti kelengkapan dan kebenaran data STTPP Kelulusan Diklat Kedinasan dan membubuhkan paraf dalam Routing Slip pembuatan STTPP. Selanjutnya Kabid P3SPIP meneruskan STTPP kepada Kapusdiklat untuk ditandatangani. c. Prosedur penandatanganan STTPP: Halaman muka STTPP kelulusan untuk Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat III, IV dan Diklat Pra Jabatan, ditandangani oleh Sesma BPKP, sedangkan halaman belakang STTPP berisi uraian materi diklat ditandangani oleh Kapusdiklatwas BPKP. d. Setelah ditandangani oleh pejabat yang bersangkutan, tim penyelenggara menggandakan STTPP yang telah jadi sebanyak 2 (dua) copy, satu untuk arsip bidang dan satunya untuk dikirim ke Biro Kepegawaian dan Organisasi. e. Pembuatan STTPP dilaksanakan selama diklat dan diserahkan kepada peserta yang bersangkutan pada saat acara penutupan diklat. Apabila peserta tidak hadir pada acara penutupan tetapi berhak menerima STTPP tersebut, tim penyelenggara akan menyerahkan STTPP tersebut selambat-lambatnya satu minggu setelah penutupan diklat. f. Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas,mengacu pada pengendalian catatan mutu (QP-MR-02) 3. Ujian Dinas/Ujian Penyesuaian a. Persiapan Prosedur : 1) Kasubbid P3K menyiapkan undangan rapat persiapan ditujukan kepada para Kabid/Kabag dan Kepala Biro Kepegawaian (sesuai QP-TU/UM-13).Surat undangan direviu Kabid P3SPIP, kemudian diteruskan kepada Kapusdiklatwas untuk ditandatangani. 2) Kapusdiklatwas, Para Kepala Bidang, dan Kepala Bagian Tata Usaha di Lingkungan Pusdiklatwas BPKP bersama Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP mengadakan rapat untuk persiapan ujian UD/UP selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan ujian. 3) Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP menyiapkan pengumuman pendaftaran Ujian UD/UP yang akan ditandatangani Sesma BPKP selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan ujian. 4) Subbid P3K menyiapkan berkas-berkas kelengkapan ujian meliputi BA Serah Terima Soal Ujian, BA Pembukaan Soal, BA Penyelenggaraan Ujian, daftar hadir peserta, daftar hadir pengawas, daftar rencana dan realisasi peserta ujian, ATK , serta dokumen lain yang diperlukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan ujian. 5) Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas,mengacu pada pengendalian catatan mutu (QP-MR-02) b. Permintaan Soal 1) Setelah menerima SK penetapan daftar peserta UD/UP dari Biro Kepegawaian dan Organisasi, Subbid P3K memperbaharui data base peserta ujian UD/UP dan kemudian membuat daftar permintaan soal ujian per unit kerja/perwakilan dan per jenjang ujian. Dari daftar ini diperoleh jumlah total kebutuhan soal. 2) Kasubbid P3K mereviu hasil updating data peserta UD/UP dan daftar kebutuhan soal ujian, selanjutnya menyiapkan nota dinas permintaan soal. 3) Berdasarkan jumlah total kebutuhan soal tersebut, Kabid P3SPIP mengajukan nota dinas permintaan soal ujian kepada Kabid RENBANG DIKLAT satu bulan sebelum ujian berlangsung. 4) Serah terima soal ujian dari Kabid RENBANG DIKLAT kepada Kabid P3SPIP dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum ujian dilaksanakan, dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Soal Ujian antara bidang RENBANG DIKLAT dan P3SPIP. 5) Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas, mengacu pada pengendalian catatan mutu (QP-MR-02) c. Penyelenggaraan UD/UP 1) Panitia ujian menyiapkan seluruh perlengkapan ujian di posko yang telah ditetapkan, 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian. 2) Panitia ujian di posko menyerahkan berkas ujian dan perlengkapannya kepada koordinator/ketua tim pengawas di daerah satu hari sebelum ujian (pada hari keberangkatan) dengan menandatangani BA serah terima. 3) Satu hari sebelum ujian berlangsung, koordinator/wakil koordinator pengawas ujian mengecek persiapan ruangan ujian yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk ujian di daerah, tim pengawas bekerja sama dengan panitia di Perwakilan melaksanakan ujian. Posko ujian daerah adalah kantor perwakilan setempat dan Kasubbag Kepegawaian di perwakilan bertindak sebagai koordinator posko. 4) Segera setelah sampai di kantor perwakilan setempat, Ketua Pengawas Ujian menyerahkan berkas soal ujian untuk disimpan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Soal Ujian antara Ketua Pengawas Ujian dan Panitia Ujian Daerah, berkas soal ujian menjadi tanggungjawab Panitia Ujian Daerah. ? Setiap pagi hari selama penyelenggaraan ujian, koordinator pengawas ujian mengambil berkas-berkas dari panitia penyelenggara ujian di posko sebagai berikut: o Daftar peserta ujian per ruangan o Soal ujian (disertakan berita acara serah terima soal ujian dari penyelenggara kepada koordinator pengawas ujian) o Blanko lembar jawaban o Blanko berita acara penyelenggaraan ujian o Blanko daftar peserta ujian dan mata pelajaran yang diikuti o Blanko daftar hadir pengawas ujian 5) Sebelum ujian dimulai, koordinator/wakil koordinator pengawas ujian membagikan berkas ujian kepada pengawas ujian sebagai berikut: ? Soal ujian ? Blanko lembar jawaban ? Blanko berita acara penyelenggaran ujian ? Blanko daftar peserta ujian dan mata pelajaran yang diikuti ? Blanko daftar hadir peserta ujian 6) Koordinator/wakil koordinator dan pengawas ujian mengisi dan menandatangani daftar hadir pengawas ujian. 7) Koordinator/wakil koordinator pengawas ujian mencarikan pengganti pengawas ujian jika ada pengawas yang tidak hadir dan mencatat pengawas ujian yang tidak hadir atau terlambat datang. 8) Selama ujian berlangsung, koordinator/wakil koordinator pengawas ujian harus tetap berada di lokasi ujian untuk memantau pelaksanaan ujian dan membantu memecahkan masalah bila terdapat kesulitan yang dialami pengawas ujian. 9) Bila terjadi kekurangan soal, pengawas ujian melaporkan kepada koordinator/wakil koordinator ujian. 10) Pengawas menuliskan hal-hal penting yang terjadi selama ujian yang perlu dilaporkan ke dalam BA Penyelenggaraan Ujian. 11) Para pengawas menyerahkan lembar hasil ujian dalam sampul hasil ujian tertutup untuk mata pelajaran yang selesai diujikan setiap hari kepada koordinator/wakil koordinator pengawas ujian. 12) Koordinator/wakil koordinator pengawas ujian wajib meneliti kelengkapan dan pengamanan sampul hasil ujian yang diterima dari pengawas ujian. 13) Setiap hari setelah selesai penyelenggaraan ujian, koordinator pengawas ujian/Ketua Pengawas Ujian menyerahkan berkas-berkas hasil ujian disertai berita acara penyerahan ke Koordinator Posko Ujian UD/UP/Panitia Ujian Daerah, sebagai berikut: ? Berita acara penyelenggaraan ujian ? Sampul hasil ujian ? Daftar hadir peserta ujian ? Daftar hadir pengawas ujian ? Berkas formulir peserta ujian Pada akhir hari penyelenggaraan ujian, Ketua Pengawas Ujian bersama- sama dengan Panitia Ujian Daerah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian (FM-P3SPIP-13-01) dari Panitia Ujian Daerah kepada Ketua Pengawas Ujian. 14) Tim pengawas ujian daerah menyerahkan berkas hasil ujian UD/UP ke Kasubbid P3K dan membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian, segera setelah sampai di posko pusat. 15) Setelah ujian berakhir, koordinator/wakil koordinator/ketua tim pengawas ujian membuat laporan penyelenggaraan ujian serta melampirkan daftar peserta ujian dan mata pelajaran yang diikuti. Laporan tersebut beserta berkas pendukungnya diserahkan kepada panitia penyelenggara ujian UD/UP (Bidang P3SPIP) paling lambat 1 (satu) minggu setelah berakhirnya ujian. 16) Kasubbid P3K menyerahkan seluruh hasil ujian UD/UP ke bidang RENBANG DIKLAT dengan membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian 1 (satu) minggu setelah ujian selesai dilaksanakan. 17) Berdasarkan pengumuman hasil kelulusan UD/UP dari Biro Kepegawaian dan Organisasi, subbid P3K membuat Surat Tanda Lulus Ujian (STLU) lengkap dengan nomor sertifikat dan foto peserta. Pembuatan STLU ini mengacu pada database dan biodata peserta ujian. Selanjutnya STLU diserahkan kepada Kabid P3SPIP. Penyerahan berkas STLU dilampiri dengan routing slip pembuatan sertifikat. 18) Kabid P3SPIP meneliti kebenaran data dan kelengkapan Surat Tanda Lulus Ujian (STLU), memaraf lembar utama, menandatangani lembar ke-2 (lampiran materi diklat) dan meneruskan ke Kapusdiklatwas. Apabila ada yang kurang/salah dikembalikan kepada subbid P3K untuk diperbaiki. 19) Kapusdiklatwas menandatangani Surat Tanda Lulus Ujian (STLU). 20) Subbid P3K menggandakan STLU yang telah jadi sebanyak 2 (dua) copy, satu untuk arsip bidang dan satunya untuk dikirim ke Biro Kepegawaian. 21) Surat Tanda Lulus Ujian (STLU) diserahkan kepada peserta ujian yang lulus, paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman kelulusan ujian. 22) Pengarsipan dokumen-dokumen tersebut diatas,mengacu pada pengendalian catatan mutu (QP-MR-02).

  1. Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan CPNS Golongan III dilaksanakan selama 31 hari kerja atau 263 jam pelatihan, yaitu 18 hari kerja pembelajaran klasikal dan 13 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal atau aktualisasi nilai dasar profesi PNS, sedangkan diklat Prajabatan CPNS Golongan I/II dilaksanakan selama 27 hari kerja atau 230 jam pelatihan, yaitu 13 hari kerja untuk pembelajaran klasikal dan 14 hari pembelajaran non klasikal.

 

  1. Diklat Kepemimpinan

Diklatpim III dilaksanakan selama 93 hari kerja, 240 JP atau 28 hari kerja untuk pembelajaran klasikal, dan 585 JP atau 65 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal. Pada saat pembelajaran klasikal peserta disaramakan dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani/mental sebanyak 14 JP

Diklatpim IV dilaksanakan selama 97 hari kerja, 282 JP atau 32 hari kerja untuk pembelajaran klasikal, dan 585 JP atau 65 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal. Pada saat pembelajaran klasikal peserta disaramakan dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani/mental sebanyak 14 JP.

Rincian alokasi waktu per mata diklat diuraikan pada Lampiran 5.

  1. Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan

Segala pembiayaan yang berkaitan dengan Diklat Kepemimpinan disesuaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan dan Ujian Dinas/Ujian Penyesuaian (UD/UP)

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran
  2. Surat tertulis : Pusdiklatwas BPKP, Jalan Beringin II, Pandansari, Ciawi Bogor 16720
  3. SMS (089623526444)
  4. Telepon (0251) 8249001 – 8249003
  5. Email : pusdiklatwas@bpkp.go.id
  6. Website : http//www.pusdiklatwas.bpkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Diklat Kedinasan "