Diklat Prajabatan CPNS Golongan III dilaksanakan selama 31 hari kerja atau 263 jam pelatihan, yaitu 18 hari kerja pembelajaran klasikal dan 13 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal atau aktualisasi nilai dasar profesi PNS, sedangkan diklat Prajabatan CPNS Golongan I/II dilaksanakan selama 27 hari kerja atau 230 jam pelatihan, yaitu 13 hari kerja untuk pembelajaran klasikal dan 14 hari pembelajaran non klasikal.
Diklatpim III dilaksanakan selama 93 hari kerja, 240 JP atau 28 hari kerja untuk pembelajaran klasikal, dan 585 JP atau 65 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal. Pada saat pembelajaran klasikal peserta disaramakan dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani/mental sebanyak 14 JP
Diklatpim IV dilaksanakan selama 97 hari kerja, 282 JP atau 32 hari kerja untuk pembelajaran klasikal, dan 585 JP atau 65 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal. Pada saat pembelajaran klasikal peserta disaramakan dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani/mental sebanyak 14 JP.
Rincian alokasi waktu per mata diklat diuraikan pada Lampiran 5.
Segala pembiayaan yang berkaitan dengan Diklat Kepemimpinan disesuaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan dan Ujian Dinas/Ujian Penyesuaian (UD/UP)
Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store