Standar Pelayanan Pasien Melarikan Diri

  1. -

  1. Perawat segera melapor ke bagian : 1. Keamanan secara tertulis pada buku khusus laporan keamanan dengan data pasti tentang pasien meliputi : a. Nama b. Alamat c. Meninggalkan ruangan tanggal ......... Jam ........ d. Ciri-ciri khusus 2. Sub Bagian Billing dan stock memberikan data perincian biaya pemakaian obat dan alkes, sewa alat, kwitansi dokter, pemeriksaan yang belum diperinci, konsultasi gizi dan lain- lain. 3. Petugas kontrol sore/malam di kantor perawatan 4. Instalasi Dapur Gizi (lisan tertulis dalam amprah makanan) 5. Kepala ruangan atau penanggung jawab ruangan melaporkan kejadian pasien kabur melalui telpon disusul laporan tertulis kronologis kejadian kepada : a. DPJP atau Dokter Jaga Ruangan b. Kepala Bidang Perawatan melalui Kepala Seksi c. Sub Bag Administrasi Pasien dengan melampirkan data yang belum masuk : 1. Pemakaian obat dan Alkes habis pakai 2. Jasa dokter 3. Pemeriksaan penunjang 6. Satpam segera: a. Mencari alamat pasien yang bersangkutan b. Membuat berita acara pasien kabur c. Melaporkan berita acara kepada KTU dengan tembusan dan Kepala Bidang Perawatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Melarikan Diri"