Standar Pelayanan Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS)

  1. -

  1. 1. Pasien atau keluarga pasien menyampaikan keinginan untuk pulang 2. Perawat memberikan edukasi ( sesuai dengan SPO edukasi pasien APS ) terkait resiko yang terjadi karena perawatan yang belum paripurna atau selesai 3. Apabila setelah edukasi, pasien atau keluarga pasien tetap ingin pulang atas permintaan sendiri (APS), maka pasien atau keluarga pasien menandatangani di RM formulir APS, perawat IGD atau perawat Instalasi Rawat Inap juga menandatangani sebagai saksi dari Rumah Sakit 4. Perawat lapor DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) atas maksud dan tujuan pasien APS dan untuk dibawakan pulang serta kapan waktu kontrol 5. Perawat melengkapi semua administrasi pasien dan berkoordinasi melalui telepon kepada b agian kasir untuk rencana pasien pulang 6. Perawat memberikan edukasi atau disharge pasien pulang beserta terapi yang diberikan untuk di rumah dan mengingatkan untuk kontrol atau periksa kembali jika terjadi suatu hal terkait penyakitnya Semua peralatan yang melekat pada pasien dilepas oleh perawat Semua copian hasil-hasil pemeriksaan penunjang pasien diberikan dan menyampaikan untuk dibawa saat kontrol Setelah pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi dapat meninggalkan ruang IGD atau ruang perawatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS)"