Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

  1. Rencana Usaha Pengolahan lkan untuk SIUP Bidang Pengolahan lkan paling sedikit memuat: 1. jenis usaha; 2. sumber dan nilai investasi: 3. jenis dan asal Bahan Baku; 4. sarana produksi yanq digunakan; 5. tata letak dan gambaran proses produksi; 6. wilayah pemasaran.
  2. Rencana Usaha Pengolahan lkan untuk TDU-PHP paling sedikit memuat: 1. jenis usaha; 2. sumber dan nilai investasi 3. jenis dan asal Bahan Baku: 4. wilayah pemasaran
  3. Izin lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pembuatan dan Aktivasi OSS (secara mandid) : - Menginputkan data NlK, Email dan Nomor Handphone pada menu DAFTAR OSS untuk mendapatkan user-JD - Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  2. Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Dokumen Pendataran Lainnya - Menginputkan data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja - Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) - Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetuiuan pemyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan(disclaimer)
  3. Ketentuan Mengenai Prasarana Yang harus Diperhatikan Sebelum Memproses lzin Usaha
  4. Izin usaha dengan pemenuhan komitmen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan"