Penerbitan KTP elektronik baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal tetap

  1. KK
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Paspor dan Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Petugas merekam isi formulir permohonan KTP elektronik ke dalam database kependudukan
  2. Melakukan verifikasi data penduduk secara langsung
  3. Melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari penduduk, dan iris mata
  4. Membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP elektronik pada formulir
  5. Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4) sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan 3);
  6. Melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP elektronik
  7. Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada angka 6) dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server pusat data Kementrian Dalam Negeri
  8. Data penduduk sebagaimana dimaskud pada angka 7) disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jati diri seseorang
  9. Hasil identifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 8) apabila : a. Identifikasi tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP elektronik; b. Identifikasi ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP elektronik
  10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf a kedalam blanko KTP elektronik

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Kontak Pejabat : Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP elektronik baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal tetap "