Buku Kapal Perikanan

  1. NIB (Nomor lnduk Berusaha)
  2. Nomor reqister
  3. Nama kapal
  4. Nama kapal sebelumnya (apabila ada)
  5. Tempat/tahun pembangunan kapal
  6. Bahan utama kapal
  7. Tipe/jenis kapal
  8. Jenis alat penangkapan ikan
  9. Merk dan tipe mesin utama
  10. Daya mesin utama
  11. Nomor seri mesin utama
  12. Jumlah dan kapasitas palkah ikan
  13. Tanda pengenal kapal
  14. Foto kapal
  15. Ukuran pokok kapal (paniang, lebar, dalam)
  16. Tonnage kapal (gross tonnage dan/atau net tonnage)
  17. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam buku kapal perikanan

  1. Pembuatan dan Aktivasi OSS (secara mandiri): - Menginputkan data NlK, Email dan Nomor Handphone pada menu DAFTAR OSS untuk mendapatkan user-lD - Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  2. Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Dokumen Pendaftaran Lainnya - Menginputkan data perusahaan, pemegang saham, kepemilkan modal, nilai inveslasi dan rencana penggunaan tenaga kerja -Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifkasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) - Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetuiuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan(disclaimer)
  3. Ketentuan Mengenai Prasarana Yang harus Diperhatikan Sebelum Memproses lzin Usaha
  4. lzin Komersial/Operasional dengan pemenuhan komitmen
  5. Penerbitan Buku Kapal Perikanan dilakukan melalui laman kapal.kkp.go.id
  6. Dalam hal pemohon tidak mampu mengakses laman sebagaimana dimaksud pada poin 5 diatas mekanisme penerbitan Buku Kapal Perikanan dapat dilakukan secara manual

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Buku Kapal Perikanan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store