Perekaman KTP elektronik

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon melakukan log in melalui aplikasi SALAMAN dan mengupload dokumen persyaratan
  2. 2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. 3. Perekaman untuk pemula
  4. 4. Pencetakan KTP oleh operator DisdukCapil
  5. 5. Penyerahan KTP-el

  1. Log in melalui aplikasi SALAMAN dan mengupload dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. Perekaman untuk pemula
  4. Pencetakan KTP oleh operator DisdukCapil
  5. Penyerahan KTP-el

Tidak dipungut biaya

Pengantar permohonan cetak KTP Elektronik

  • Kotak saran/ Form Pengaduan
  • Telepon / SMS  : 085720356088
  • Email : KecPanyileukan@gmail.com
  • Twitter : @KecPanyileukan
  • Lapor : lapor.ukp.go.id atau ke SMS 1708
  • Instagram : panyileukan_bersinar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SALAMAN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP elektronik"