Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil

  1. Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
  2. NIB (Nomor lnduk Berusaha)
  3. Fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte) s 10 GT
  4. Rekomendasi dari direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis dibidang perikanan budidaya, untuk Kapal Pengangkut lkan hasil pembudidayaan;
  5. Fotokopi kartu tanda penduduk (E-KTP) pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan
  6. Fotokopi surat ukur kapal
  7. Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal
  8. Fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk Kapal Penangkap lkan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk Kapal Pengangkut lkan
  9. Foto kapal berwarna keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar. dengan ketentuan foto kapal sendiri tanpa ada kapal lain dan tampak jelas nama kapal
  10. Surat pemyataan bermaterai cukup yang menyatakan bertanggung iawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan

  1. Pembuatan dan Aktivasi OSS (secara mandiri): - Mennginputkan data NlK. Email dan Nomor Handphone pada menu DAFTAR OSS untuk mendapatkan user-lD - Log-in ke sistem OSS dengan mengqunakan user-lD
  2. Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Dokumen Pendaftaran Lainnya - Menginputkan data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga keria - Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) - Memberikan tanda crecklist sebagsi bukti persejuan pernyatan mengenai kebenaran dan keabsahan data tang dimasukkan(disclaimer)
  3. Ketentuan Mengenai Prsarana Yang harus Diperhatikan Sebelum Memproses lzin Usaha
  4. lzin Usaha denoan pemenuhan komitmen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil

Pengaduan dapat disampaikan kepada
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 089527774449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil"