Pelayanan Bantuan Pemanggilan Saksi

  1. 1. Surat permohonan bantuan pemanggilan dari Lembaga, Nomor Surat dan alamat pengirim surat
  2. 2. Nama Lengkap dan alamat orang yang akan dipanggil

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat kepada Bupati perihal bantuan pemanggilan Saksi
  2. 2. Disposisi Surat dari Bupati kepada Kepala Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti
  3. 3. Kepala Bagian mendisposisikan surat kepada Kasubag yang berkompeten
  4. 4. Petugas menyusun Surat Pemanggilan selanjutnya diproses untuk ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
  5. 5. Petugas menyampaikan surat kepada yang dipanggil

  1. Pemohon menyampaikan  surat  kepada Bupati perihal bantuan pemanggilan Saksi dan Disposisi Surat dari Bupati kepada Kepala Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti
  2. Kepala Bagian mendisposisikan surat kepada Kasubag yang berkompeten untuk menyusun  Surat  Pemanggilan selanjutnya diproses untuk ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Petugas menyampaikan surat kepada yang dipanggil

Tidak dipungut biaya

Bantuan pemanggilan saksi

  1. Pemohon menyampaikan  surat  kepada Bupati perihal bantuan pemanggilan Saksi
  2. Disposisi Surat dari Bupati kepada Kepala Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti
  3. Kepala Bagian mendisposisikan surat kepada Kasubag yang berkompeten
  4. Petugas menyusun  Surat  Pemanggilan selanjutnya diproses untuk ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
  5. Petugas menyampaikan surat kepada yang dipanggil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianhukummabar@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pemanggilan Saksi"