Standar Pelayanan Pengalihan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. -

  1. 1. Dokter yang memeriksa membuat SPRI ( Surat Pengantar Rawat Inap ) untuk pasien 2. Pasien atau keluarga pasien membawa SPRI ( Surat Pengantar Rawat Inap ) tersebut ke bagian admision 3. Jika pasien rawat inap melalui poliklinik spesialis maka dokter yang merawat adalah dokter yang memeriksa di poliklinik spesialis 4. Jika pasien rawat inap melalui poliklinik umum atau Instalasi Gawat Darurat maka Dokter jaga IGD yang akan menentukan DPJP sesuai jadwal jaga dokter konsulan 5. Apabila di perjalanan selama pasien dirawat di ruang perawatan, dokter yang merawat cuti tetapi dokter yang merawat tidak melimpahkan ke dokter sejawat yang spesialisasinya sama, maka perawat ruangan menawarkan dokter pengganti serta tidak lupa menjelaskan mengapa dokter yang merawat dialihkan. Perawat ruangan dapat menyodorkan formulir surat permintaan dokter ke pasien atau keluarga pasien yang kemudian ditandatangani perawat ruang perawatan sebagai saksi dan pasien atau keluarga pasien sebagai bukti atas permintaan pasien atau keluarga pasien. Jika pasien mengungkapkan ketidakpuasan atas dokter yang merawat maka pasien berhak untuk pengalihan ke dokter yang lainnya dengan catatan dengan spesialisasi yang sama, maka perawat ruang perawatan dapat menyodorkan formulir surat permintaan dokter ke pasien atau keluarga pasien yang kemudian ditandatangani perawat ruang perawatan sebagai saksi dan pasien atau keluarga pasien sebagai bukti atas permintaan pasien atau keluarga pasien.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengalihan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien Rawat Inap"