Pelayanan fasilitasi penyusunan Peraturan Bupati

  1. Rancangan Peraturan Bupati dan soft copy

  1. 1. Pemohon menyampaikan Dokumen Rancangan Peraturan Bupati dan soft copy
  2. 2. Petugas mengoreksi Rancangan Peraturan Bupati; (Petugas akan menyampaikan kepada pemohon jadwal pembahasan Perbub apabila perlu dibahas
  3. 3. Petugas menyerahkan kembali Rancangan Peraturan Bupati kepada pemohon untuk diperbaiki
  4. 4. Pemohon menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Bupati yang sudah diperbaiki dan diparaf oleh Kepala OPD /Pejabat lain yang ditunjuk pada setiap lembar
  5. 5. Petugas memproses Peraturan Bupati untuk diparaf secara berjenjang sebelum ditanda tangani Bupati
  6. 6. Apabila ada koreksi dari Kepala Bagian Hukum/Asisten/Sekretaris Daerah/Bupati , Rancangan Perbub tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki lagi dan diparaf oleh Kepala OPD atau pejabat yang ditunjuk pada setiap lembar
  7. 7. Petugas memproses kembali rancangan Peraturan Bupati untuk diparaf secara berjenjang sebelum ditanda tangani Bupati
  8. 8. Peraturan Bupati yang sudah ditandatangani Bupati diberikan Nomor dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
  9. 9. Petugas menyampaikan Perbub kepada Pemohon

  1. Petugas mengoreksi Rancangan Peraturan Bupati yang disampaikan pemohon ; 2 Hari
  2. Petugas menyerahkan kembali Rancangan  Peraturan Bupati kepada pemohon untuk  diperbaiki dan Pemohon menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Bupati yang sudah diperbaiki dan diparaf oleh Kepala OPD /Pejabat lain yang, 1 hari
  3. Petugas memproses Peraturan Bupati untuk diparaf  secara berjenjang sebelum ditanda tangani Bupati, 1 hari
  4. Apabila ada koreksi dari Kepala Bagian Hukum/Asisten/Sekretaris Daerah/Bupati , Rancangan Perbub tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki lagi dan diparaf oleh Kepala OPD atau pejabat yang ditunjuk pada setiap lembar, 1 hari
  5. Petugas memproses kembali rancangan Peraturan Bupati untuk diparaf  secara berjenjang sebelum ditanda tangani Bupati, 1 hari
  6. Peraturan Bupati yang sudah ditandatangani Bupati diberikan Nomor dan diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disampaikan kepada pemohon, 1 hari

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati Manggarai Barat

  1. Telepon/SMS/WA (082235919508))
  2. Email (bagianhukummabar@gmail.com)
  3. Website (www.jdih.manggaraibaratkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianhukummabar@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan fasilitasi penyusunan Peraturan Bupati"