Pelayanan Cathlab (Pelayanan Jantung Terpadu)

  1. - Kartu Identitas / KTP
  2. - Kartu berobat untuk pasien lama
  3. - Kartu keluarga untuk pasien BPJS
  4. -Kartu BPJS/Asuransi bagi pasien BPJS/Asuransi

  1. 1. Pasien dari poli jantung/rawat inap/ IGD mendaftar ke Cathlab
  2. 2. Petugas Cathlab menjadwalkan rencana tindakan kateterisasi dan memanggil pasien sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  3. 3. Pasien masuk ruang rawat inap (dilakukan perawatan dan persiapan tindakan)
  4. 4. Petugas mengantar pasien ke Cathlab dan melakukan serah terima
  5. 5. Dilakukan tindakan kateterisasi dan observasi
  6. 6. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap PJT

180 Menit (Prosedur 4 s/d 6)

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2017
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan pasien kateterisasi jantung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cathlab (Pelayanan Jantung Terpadu)"