Pelayanan Bedah Elektif

  1. 1. Surat keterangan rawat inap
  2. 2. Formulir persetujuan tindakan (informed consent)

  1. 1. Daftar untuk antri operasi di IRNA/Poliklinik.
  2. 2. Menunggu (di rumah) panggilan dari IRNA/Poliklinik.
  3. 3. Datang ke RSUD untuk MRS sesuai informasi petugas RSUD
  4. 4. Konsultasi anestesi satu hari sebelum operasi.
  5. 5. Datang ke Kamar operasi dengan diantar petugas.
  6. 6. Proses operasi.
  7. 7. Pemulihan di Ruang Pulih Sadar.
  8. 8. Pasien dipindahkan ke IRNA / ICU.

Waktu Tunggu Operasi Elektif Pasien Rawat Inap ≤ 2 hari (prosedur 3 s/d 6)

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2017
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pasien Bedah Elektif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Elektif"