lzin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus d

  1. Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung jawab
  3. NIB (Nomor lnduk Berusaha) Non Perseorangan
  4. lzin Lokasi OSS
  5. Surat Pemyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau lzin Lingkungan
  6. lzin Mendirikan Bangunan (lMB)
  7. Pemenuhan Komitmen lzin Operasional: 1. Hasil Studi Kelayakan 2. lsi Pendidikan 3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan 4. Sarana dan prasarana pendidikan 5. Pembiayaan pendidikan 6. Sistem evaluasi dan sertifikasi 7. Manajemen dan proses pendidikan

  1. Pembuatan dan Aktivasi OSS : - Menginputkan data NlK, Email dan Nomor Handphone pada menu DAFTAR OSS untuk mendapatkan user-JD - Log-jn ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  2. Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Dokumen Pendaftaran Lainnya - Menginputkan data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja - Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) - Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan(disclaimer)
  3. Ketentuan Mengenai Prasarana Yang harus Diperhatikan Sebelum Memproses lzin Usaha
  4. lzin Lokasi dengan pemenuhan komitmen
  5. lzin Lingkungan dengan pemenuhan komitmen
  6. lzin Mendirikan Bangunan Gedung (lMB) dengan pemenuhan komitmen
  7. lzin Usaha dengan pemenuhan komitmen
  8. lzin Operasional dengan pemenuhan komitmen

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Pengaduan dapat disampaikan kepada
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus d"