14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
lzin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Pengaduan dapat disampaikan kepada
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus d"