Surat Keterangan Berusaha (SKB)

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Bukti Tanda Lunas PBB
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  5. Fotokopi NPWP
  6. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  7. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online dan offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan produk Surat Keterangan Berusaha. Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas
  4. Membuat draf produk Surat Keterangan Berusaha dan meneruskannya ke Kabid
  5. Memaraf produk Surat Keterangan Berusaha dan diteruskan ke Kepala Dinas Untuk Ditandatangani
  6. Menandatangani produk Surat Keterangan Berusaha
  7. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel produk Surat Keterangan Berusaha
  8. Mengarsipkan dan menyerahkan produk Surat Keterangan Berusaha yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  9. Menyerahkan bukti penyerahan berkas Surat Keterangan Berusaha kepada pemohon untuk pembayaran retribusi pelayanan persampaha/kebersihan yang dikaitkan dengan Surat Keterangan Berusaha
  10. Menerima dan memperlihatkan bukti penyerahan berkas Surat Keterangan Berusaha kepada Bendahara Penerimaan
  11. Menerima bukti penyerahan berkas Surat Keterangan Berusaha untuk kemudian memberikan kwitansi lunas kepada pemohon
  12. Menerima kwitansi lunas pembayaran Surat Keterangan Berusaha dari Bendahara Penerimaan untuk kemudian memperlihatkannya kepada petugas front office untuk klaim pengambilan Surat Keterangan Berusaha
  13. Mengecek kwitansi lunas pembayaran untuk kemudian menyerahkan Surat Keterangan Berusaha kepada pemohon
  14. Menerima produk Surat Keterangan Berusaha (mencetak/memprint Surat Keterangan Berusaha secara mandiri)

( Kecuali Untuk pengguna aplikasi Si Peri Tercantik yang mengajukan Berkas permohonan sebelum jam 11.00 WITA, maka jangka waktu pemyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja )

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Pebup Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Terhadap Badan Usaha

Surat Keterangan Berusaha (SKB)

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Berusaha (SKB)"