Pengusulan Karis/Karsu

  1. PNS yang sudah menikah wajib memiliki Karis/Karsu
  2. PNS yang menikah untuk kedua kalinya dan seterusnya wajib melaporkan perkawinannya paling lambat 1 (satu) tahun setelah menikah
  3. Mengajukan surat permohonan penerbitan Karis/Karsu
  4. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan Pertama/Kedua/dst
  5. Mengisi Blangko Daftar Keluarga
  6. Fotokopi SK. Kepangkatan Terakhir
  7. Fotokopi Surat Nikah
  8. Fotokopi Surat Cerai/Kematian bagi Perkawinan Kedua dst
  9. Pas Foto berwarna 2 x 3 cm suami/istri (2 lbr)

  1. Diusulkan oleh pimpinan OPD/Unit Kerja ke BKD Diklat Kab. Pekalongan
  2. BKD Diklat Kab. Pekalongan memverifikasi kelengkapan berkas, menginput data dan membuat pengantar usulan. Apabila belum lengkap akan diinformasikan kepada unit kerja terkait
  3. Pengantar dan berkas usulan dikirim ke Kanreg I BKN Yogyakarta
  4. Berkas Usulan diproses di Kanreg I BKN Yogyakarta
  5. Apabila Karis/Karsu telah terbit, akan dilakukan cek ulang
  6. Karis/Karsu diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan

Berkas Usulan diproses di BKD DIKLAT 4 hari namun di Kanreg I BKN Yogyakarta membutuhkan waktu.

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Karis/Karsu

Pelapor menyampaikan ketidakpuasan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pekalongan melalui :

  1. Datang langsung ke BKD Diklat Kabupaten Pekalongan pada jam kerja, dengan alamat Jl. Sumbing No. 1 Kajen;
  2. Website dan email BKD & Diklat Kab. Pekalongan
  • http://bkddiklat.pekalongankab.go.id
  • Email  : bkddiklat@pekalongankab.go.id
  1. Melalui media social :
  • Twitter  : https://twitter.com/bkdkabpkl
  • Instagram  : https://instagram.com/bkdkabpkl
  1. Telepon ke (0285) 381766, atau;

Aplikasi Google Form dengan alamat link : http://bit.ly/skm_bkddiklat2020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Karis/Karsu"