lzin Koperasi Simpan Pinjam a. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Primer b. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Sekunder c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer d. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sekunder

  1. Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungiawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab)
  3. NIB (Nomor lnduk Berusaha)
  4. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha
  5. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Primer a. bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank syariah untuk KSPPS; b. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USPPS Koperasi, pada bank syariah untuk USPPS; c. rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, sarta rencam bilang organisasi da) sumber daya manusia: d administrasi dan pemb!*uan ussha simp€n piniam pgda KSP atau USPPS Koperasi yang djkelola secara khusus dan terpisah dan pembukuan kopeftrsiny€; e. nama dan riviayat hidup pengurus. pengswas dan calon pengebla: f. memiliki kanbr dan sarana kerja: g. memiliki Dewan Peflgawas Syariah (OPS) dengan rekqnendasi Derran Sya.iah Nasional-Majelis Ulama lndonesia atau Maielis Ulama lndonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama lndonsia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
  6. Koperasi Simpan Piniam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Sekunder a. bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank syariah untuk KSPPS; b. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USPPS Koperasi, pada bank syariah untuk USPPS; c. rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana barang organisasi dan sumber daya manusia; d- administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya e. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola: t. memiliki kantor dan sarana kerja; g, memiliki Dewan Pengawas Syariah (OPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama lndonesia. atau Maielis Ulama lndonesia provinsi/kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
  7. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer a. bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP : b. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP Koperasi berupa rekening tangan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank umum untuk USP; c- .rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana pemodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber days manusia: d. administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; e. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola; f. memiliki kantor dan sarana kerja
  8. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sekunder a. bukti setoran modal sendiri berupa rakening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP ; b. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP Koperasi berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank umum untuk USP| c. rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; d. administrasi dan pembiayaan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; e. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelolaa

  1. Pembuatan dan Aktivasi OSS: - Menginputkan data NlK, Email dan Nomor Handphone pada menu DAFTAR OSS untuk mendapatkan user-JD - log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  2. Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Dokumen Pendaftaran lainnya - Menginputkan data perusahaan, pemegang saham. kepemilakan modal. nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja - Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai denggn 5 digit klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) - Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan(disclaimer)
  3. Ketentuan Mengenai Prasarana Yang harus Diperhatikan Sebelum Memproses lzin Usaha
  4. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Koperasi Simpan Pinjam

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalua:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777449
3. Kotak Saran dan Masukan

4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Koperasi Simpan Pinjam a. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Primer b. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Sekunder c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer d. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sekunder"