lzin Lembaga Pelathan Kerja (LPK)

  1. Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung jawab
  3. NIB (Nomor lnduk Berusaha)
  4. Daftar riwayat hidup penanggung iawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri KTP dan Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakanq merah
  5. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  6. Profil LPK yang ditandantangani oleh penanggung iawab LPK yang tercantum dalam akta
  7. Pemenuhan komitmen/Persetujuan lzin Lokasi
  8. Pemenuhan komitmen/Persetujuan lzin Lingkungan atau SPPL
  9. Pemenuhan komitmen/Persetuiuan lzin Mendirikan Banounan

  1. Pembuatan dan Aktivasi OSS : - Menginputkan data NlK, Email dan Nomor Handphone pada menu DAFTAR OSS untuk mendapatkan user-ID - Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  2. Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Dokurnen Pendaflaran Lainnya - Menginputkan data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja - Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) - Membedkan tanda checklist sebaqai bukti persetuiuan pemyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan(disclaimer)
  3. Ketentuan Mengenai Prasarana Yang harus Diperhatikan Sebelum memproses lzin Usaha
  4. lzin Lokasi dengan pemenuhan komitmen
  5. lzin Lingkungan atau SPPL dengan pemenuhan komitmen
  6. lzin Mendirikan Bangunan Gedung (lMB) dengan pemenuhan komitmen
  7. lzin Usaha denoan pemenuhan komitmen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Lembaga Pelatihan Keria (LPK)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
'1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/W A. O8952777M49
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Lembaga Pelathan Kerja (LPK)"