Sertifikat Usaha Pariwisata

  1. Formulir Permohonan bermaterai secukupnya
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung iawab
  3. NIB (Nomor lnduk Berusaha)
  4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  5. Pemenuhan Komitmen lzin Komersiayoperasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata melalui Lembaga Sertifikasi Usaha yang diakui oleh pemerintah
  6. Catatan Pelaku Usaha yang Pariwisata yang menyelenggarakan Kegiatan berisiko tinggi wajib : memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri

  1. Pembuatan dan Aktivasi OSS: - Menginputkan data NlK, Email dan Nomor Handphone pada menu DAFTAR OSS untuk mendapatkan user-ID - Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-lD
  2. Pendaffaran Untuk Memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Dokumen Pendaftaran Lainnya - Menginputkan data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga keria - Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Kasifkasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) - Memberikan tanda checlist sebagai bukti persetuiuan pemyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan(disclaimer)
  3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  4. Untuk usaha besar waiib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan - Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan - Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) sejak Standar Usaha Pariwisatia ditetapkan
  5. Pemenuhan Komitmen lzin Komersial operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetuiuan Sertifikat Usaha Pariwisata vang dikeluarkan oleh LSU

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2, Sms Galeway/WA. 08952777 /4.49
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store