Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Bagan Silsilah Keluarga antara Pewaris dan Ahli Waris ;
  2. 2. FC Surat Kematian Suami (Alm) dan atau Istri (Almh);
  3. 3. FC Surat Nikah Alm/Almh ;
  4. 4. FC Surat Cerai Alm/Almh (bila sudah cerai) ;
  5. 5. FC KTP Semua Ahli Waris (yang masih berlaku);
  6. 6. FC Akta Kelahiran Semua Ahli Waris/Anak ;
  7. 8. FC KTP 2 Orang Saksi (yang masih berlaku) ;
  8. 9. Bila Ahli Waris (Anak) ada yang meninggal : • FC Surat Kematian Ahli Waris ; • FC Surat Nikah Ahli Waris (bila ahli waris mempunyai keturunan) ; • FC Akte Kelahiran anak Ahli Waris yang sudang meninggal.
  9. 10. Bagi anak angkat dilampirkan Surat Adopsi dari Pengadilan Negeri ;
  10. 11. Point 2 s/d 10 harus DILEGALISIR ;
  11. 12. Surat pernyataan Alm/Almh tidak pernah menikah 2 kali atau lebih (bagi yang tidak pernah menikah lebih dari 1 kali) ;
  12. 13. Surat pernyataan tidak mempunyai keturunan ; bagi yang tidak memiliki keturunan
  13. 14. Surat pernyataan anak tunggal ;
  14. 15. Surat pernyataan pengganti akta kelahiran ahli waris (dilampiri ijazah/surat nikah) ; bagi yang tidak memiliki akte kelahiran
  15. 16. Surat kehilangan dari Kepolisian (apabila ada salah satu dokumen yang hilang) ;
  16. 17. FC Lunas Pajak Bumi dan Bangunan 5 Tahun terakhir

  1. 1. Petugas pelayanan Kelurahan datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Pemeriksaan berkas oleh petugas pelayanan kecamatan dengan mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. 3. a. jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak. b. jika berkas benar dan lengkap maka SKAW akan di proses
  4. 4. Pemarafan oleh pejabat yang berwenang
  5. 5. Penandatanganan oleh Camat
  6. 6. Penyerahan SKAW kepada petugas pelayanan kelurahan

  1. Petugas pelayanan Kelurahan  datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas pelayanan kecamatan dengan mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. Pemarafan oleh pejabat yang berwenang
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Penyerahan SKAW  kepada  petugas pelayanan kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Sarana Pelayanan Pengaduan

  • Kotak saran/ Form Pengaduan
  • Telepon / SMS  : 085720356088
  • Email : KecPanyileukan@gmail.com
  • Twitter : @KecPanyileukan
  • Lapor : lapor.ukp.go.id atau ke SMS 1708
  • Instagram : panyileukan_bersinar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"