lzin Pengelolahan Parkir Dalam Gedung/Kawasan (Non OSS)

  1. Formulir permohonan bermaterai secukupnya
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
  3. Fotokopi NIB
  4. Pemenuhan Komitmen lzin Lokasi
  5. Pemenuhan Komitemen lzin Lingkungan/SPPL
  6. Fotokopi IMB untuk yang berlokasi didalam gedung
  7. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

  1. Pendaftaran: a. Pemohon mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen permohonan b. Petugas (Front Office ) Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen - Lengkap dan benar di proses - Tidak lengkap dikembalikan pada pemohon
  2. Persetujuan proses dari kabid
  3. Pembuatan draft SK dari Validasi SK
  4. Penerbitan SK

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Pengelolahan Parkir Dalam Gedunq/Kawasan

Pengaduan dapat disampaikan kepada
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/W A. 089527774449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Pengelolahan Parkir Dalam Gedung/Kawasan (Non OSS)"