lzin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter (Heliport)

  1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB
  2. Pelaku Usaha berbentuk Non Perseorangan
  3. Memiliki Akte yang terdaffar dalam AHU ONLINE yang disyahkan oleh KEMENKUMHAM, akta perusahaan dimaksud didirikan khusus untuk kegiatan usaha dibidang angkutan sungai dan danau
  4. Persyaratan Administrasi lainnya
  5. lzin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter (Heliport) 1. Registrasi Manual ke sistem OSS 2. Rekomendasi teknis yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara (lihat Rekomendasi Teknis Pembangunan Heliport) 3. Memiliki lzin Mendirikan Bangunan (lMB)

  1. Pendaftaran: a. Pendaftaran oleh Pelaku Usaha (Perorangan dan Non Perseorangan) melalui laman OSS (htpp//oss.go.id) dan memilih menu DAFTAR b. Pelaku Usaha mengisi FORM REGISTASI -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Perseorangan -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Non Perorangan atas nama Penanggung Jawab c. Pelaku Usaha menerima email untuk mengaktifkan OSS dan melakukan aktivasi d. Pelaku Usaha menerima email Username dan Password untuk login pendaftaran usaha pada input "MASUK" dilaman OSS e. Pelaku Usaha melengkapi data-data dengan memilih menu permohonan berusaha sebagai berikut : -Perorangan -Non Perorangan (AKTA terdaftar dalam AHU ONLINE ) -Sektor Usaha -KBLI sesuai jenis usaha f. Pelaku Usaha menceklis pemenuhan komitmen g. Pelaku Usaha memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) h. Pelaku usaha memperoleh izin usaha sesuai KBLI pengajuannya bersifat efektif atau tidak efektif CATATAN: Untuk Pendaftaran sampai dengan terbitnya NlB, lamanya tergantung pada Pelaku Usaha
  2. Pemenuhan Komitmen a. Pelaku Usaha membuat Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen b. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap berkas pemenuhan komitmen c. Berkas dinyatakan benar dan lengkap d. Notifikasi lzin Usaha
  3. lzin Usaha Efektif yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS
  4. lzin Komersial/Operasional yang dikeluarkan oleh lembaga OSS (khusus untuk izin penyelenggaraan pelabuhan penveberanoan untuk kegialan Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter (Heliport)

Pengaduan dapat disampaikan kepada
dan PTSP Kabupaten Gresrk melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Slrrai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter (Heliport)"