Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi a. Kerja Keruk (Pelabuhan pengumpan lokal) b. Kerja Reklamasi (Pelabuhan pengumpan lokal)

  1. Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut : 1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB 2. Pelaku Usaha berbentuk Non Perseorangan 3. Memiliki Akte yang terdaftar dalam AHU ONLINE yang disyahkan oleh KEMENKUMHAM, akta perusahaan dimaksud didirikan khusus untuk kegiatan usaha dibidang angkutan sungai dan danau 4. Persyaratan Administrasi lainnya
  2. Kerja Keruk (Pelabuhan pengumpan lokal) '1, Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah disetujui, dilengkapi denqan koordinat geografi s; 2. Peta pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan dikerjakan 3. Profypolongan memaniang, melintang dan volume keruk; 4. alignment alur pelayaran; 5. kemiringan (slope) alur pelayaran 6. hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui ienis dan struktur dari tanah; 7. hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut; 8. Dokumen lingkungan yang telah disahkan pejabat berwenang; 9. Berita acara peninjauan lapangan; 10. Daftar peralatan dapat berupa: a. jenis kapal keruk hopper b. non hopper
  3. Keria Reklamasi (Pelabuhan pengumpan lokal) 1 . Peta laut yang menggambarkan lokasi reklamasi yang telah disetujui, dilengkapi dengan koordinator geografis 2. Peta pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan dikerjakan 3. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 4. Berita acara peninjauan lapangan 5. Daftar peralatan

  1. Pendaftaran: a. Pendaftaran oleh Pelaku Usaha (Perorangan dan Non Perseorangan) melalui laman OSS (htpp//oss.go.id) dan memilih menu DAFTAR b. Pelaku Usaha mengisi FORM REGISTASI -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Perseorangan -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Non Perorangan atas nama Penanggung Jawab c. Pelaku Usaha menerima email untuk mengaktifkan OSS dan melakukan aktivasi d. Pelaku Usaha menerima email Username dan Password untuk login pendaftaran usaha pada input "MASUK" dilaman OSS e. Pelaku Usaha melengkapi data-data dengan memilih menu permohonan berusaha sebagai berikut : -Perorangan -Non Perorangan (AKTA terdaftar dalam AHU ONLINE ) -Sektor Usaha -KBLI sesuai jenis usaha f. Pelaku Usaha menceklis pemenuhan komitmen g. Pelaku Usaha memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) h. Pelaku usaha memperoleh izin usaha sesuai KBLI pengajuannya bersifat efektif atau tidak efektif CATATAN: Untuk Pendaftaran sampai dengan terbitnya NlB, lamanya tergantung pada Pelaku Usaha
  2. Pemenuhan Komitmen a. Pelaku Usaha membuat Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen b. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap berkas pemenuhan komitmen c. Berkas dinyatakan benar dan lengkap d. Notifikasi lzin Usaha
  3. lzin Usaha Efekiif yang dakeluarkan oleh Lembaga OSS
  4. Izin Komersial/Operasional yang dikeluarkan oleh lembaga OSS (khusus untuk izin penyelenggaraan pelabuhan penveberangan untuk kegiaian Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetuiuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmplsp.gresikkab.go.id
2. Sms Gateway/WA - 089527774449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi a. Kerja Keruk (Pelabuhan pengumpan lokal) b. Kerja Reklamasi (Pelabuhan pengumpan lokal)"