lzin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus a. Operasi Perkeretaapian Khusus b. Pembangunan Perkeretaapian Khusus c. Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus

  1. Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut : 1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB 2. Pelaku Usaha berbentuk Non Perseorangan 3. Persyaratan Administrasi lainnya:
  2. Operasi Perkeretaapian Khusus 1. sertifikat uji pertama prasarana perkeretaapian; 2. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana; 3. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana; 4. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak Sarana Perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan: 5. tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi; sertifikat keahlian. 6. Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian. 7- Persyaratan Lainnya
  3. Pembangunan Perkeretaapian Khusus 1. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan : a. perencanaan; b. perancangan; c- perhitungan teknis material dan komponen. 2. gambar-gambar teknis yang memuat gambar tata letak jalur kereta api. stasiun, dan fasilitas operasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun (denah, tapak. dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar; 3. data lapangan; 4. jadwal pelaksanaan; 5. spesifikasi teknis yang meliputi: a. sistem dan komponen jalan. iembatan, dan terowongan perkeretaapian Khusus yang akan dibangun: b. sistem dan komponen stasiun Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; c. sistem dan komponen peralatan persinyalan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; d. sistem dan komponen peralatan telekomunikasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; e. sistem dan komponen instalasi listrik Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; f. komponen dan konstruksi, Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; g. ukuran, kinerja, dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun. 6. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; 7. metode pelaksanaan paling sedikit meliputi: a. lingkup pekeriaan yang akan dilaksanakan; b. pelaksanaan pekeriaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan lahap perapihan; c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekeriaan: d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, e) jumlah dan kualifkasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerraan- 8. izin mendirikan bangunan; 9. telah membebaskan tanah sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibuluhkan
  4. Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus 1 . peta lokasi prasarana Perkeretaapian Khusus paling sedikit memuat: a. Pra trase jalur KA b. Rencana kebutuhan lahan c. Hasil survey awal rencana jalur kereta api; d. Peta topografi- 2. kajian kesesuaian antara kebutuhan Perkeretaapian Khusus dan kegiatan pokoknya : a. kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus: b. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi: c. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus: d. adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang; e- rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.

  1. Pendaftaran: a. Pendaftaran oleh Pelaku Usaha (Perorangan dan Non Perseorangan) melalui laman OSS (htpp//oss.go.id) dan memilih menu DAFTAR b. Pelaku Usaha mengisi FORM REGISTASI -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Perseorangan -Nomor lnduk Kependudukan (NlK) untuk Pelaku Usaha Non Perorangan atas nama Penanggung Jawab c. Pelaku Usaha menerima email untuk mengaktifkan OSS dan melakukan aktivasi d. Pelaku Usaha menerima email Username dan Password untuk login pendaftaran usaha pada input "MASUK" dilaman OSS e. Pelaku Usaha melengkapi data-data dengan memilih menu permohonan berusaha sebagai berikut : -Perorangan -Non Perorangan (AKTA terdaftar dalam AHU ONLINE ) -Sektor Usaha -KBLI sesuai jenis usaha f. Pelaku Usaha menceklis pemenuhan komitmen g. Pelaku Usaha memperoleh Nomor lnduk Berusaha (NlB) h. Pelaku usaha memperoleh izin usaha sesuai KBLI pengajuannya bersifat efektif atau tidak efektif CATATAN: Untuk Pendaftaran sampai dengan terbitnya NlB, lamanya tergantung pada Pelaku Usaha
  2. Pemenuhan Komitmen a. Pelaku Usaha membuat Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen b. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap berkas pemenuhan komitmen c. Berkas dinyatakan benar dan lengkap d. Notifikasi lzin Usaha
  3. lzin Usaha Efektif yang dikeluarkan oleh Lembaoa OSS

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Penyelenggaaraan Perteretaapian Khusus

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Gresik melalui:
1. dpmptsp.gresikkab.go id
2. Sms Gateway/WA. 08952777 4449
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus a. Operasi Perkeretaapian Khusus b. Pembangunan Perkeretaapian Khusus c. Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus"