Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK

  1. KK lama
  2. Kutipan Akta Kelahiran

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya penduduk
  3. Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada petugas Disdukcapil
  4. Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KK

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kontak Pejabat : Kadis 0817-5765-522,

                            Sekretaris 0818-0522-5663,

                            Kabid Capil 0878-6558-6944,

                            Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

                            Kabid SIAK 0817-5771-221)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK "