Pengesahan STNK Setiap Tahun melalui Samsat Payment Point

  1. Perorangan : 1. KTP Asli dan Fotokopi 2. STNK Asli dan Fotokopi 3. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir.
  2. Badan hukum/CV/PT/Koperasi : 1. STNK Asli 2. Surat Kuasa Bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Pemerintah : 1. STNK Asli 2. Surat Kuasa Bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

  1. Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Berkas persyaratan di Loket 1 (satu)
  2. Memberikan Nomor Antrian
  3. Entry ke Sistem
  4. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  5. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Papua
  6. Pembayaran Administrasi STNK dan TNKB
  7. Pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  8. Penyerahan STNK dan SKPD

Jangka Waktu mulai proses pendaftaran sampai dengan penyerahan SKPD maksimal 10 menit

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar :
  1. 1,75% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  2. 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5% untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga social dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  4. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi :
  1. Kepemilikan kedua 2%
  2. Kepemilikan ketiga 2,5%
  3. Kepemilikan keempat 3%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%
  1. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif atas Kepemilikan Kendaraan berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama dalam keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  1. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot
  1. Besaran PKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan PKB
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Merujuk Pada Peraturan Gubernur Papua tahun berjalan

SKPD

Melalui :

  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • Surat
  • Call Center 0811489494
  • WA / SMS 0811489494
  • Email kantorsamsatjayapura@gmail.com

Petugas Pengaduan :

  1. Udi Irianto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun melalui Samsat Payment Point"