Penerbitan STNK Kendaraan Ganti Pemilik

  1. Perorangan : 1. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN 2. KTP Asli Pemilik Baru yang sah Asli dan Fotokopi KTP 3. STNK Asli & Fotokopi 4. BPKB Asli& Fotokopi 5. Bukti Hasil Cek Fisik Ranmor 6. Kuitansi Jual Beli
  2. Badan hukum/CV/PT/Koperasi : 1. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN 2. SIUP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan 3. Surat Permohonan STNK 4. Surat Kuasa/Tugas bermaterai cukup 5. Fotokopi KTP Pemberi kuasa dan yang diberi kuasa 6. STNK Asli dan BPKB Asli & Fotokopi 7. Bukti Hasil Cek Fisik Ranmor 8. Surat Rekomendasi dari Dishub untuk kendaraan Plat Kuning Umum 9. Risalah lelang untuk kendaraan milik instansi pemerintah

  1. Pengisian FORMULIR PENDAFTARAN
  2. Cek Fisik
  3. Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Berkas persyaratan di Loket 1 (satu)
  4. Pemberian Nomor Antrian
  5. Pengecekan Arsip
  6. Entry ke sistem
  7. Penetapan dan cetak SKPD PKB/BBNKB/SWDKLLJ/PNBP
  8. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Papua
  9. Pembayaran Administrasi STNK dan TNKB
  10. Penerbitan STNK
  11. Penyerahan STNK
  12. Pencetakan TNKB
  13. Penyerahan TNKB

Jangka Waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas Kendaraan Bermotor maksimal 60 menit

  1. Tarif Buku BPKB Roda 4 Sebesar Rp. 375.000
  1. Tarif Buku BPKB Roda 2 Sebesar Rp. 225.000
  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
  1. Penyerahan Pertama Sebesar 10%
  2. Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 1%
  1. Khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
  1. Penyerahan pertama sebesar 0,75%
  2. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%
  1. Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  1. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan BBNKB
  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar :
  1. 1,75% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  2. 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5% untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga social dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  4. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi :
  1. Kepemilikan kedua 2%
  2. Kepemilikan ketiga 2,5%
  3. Kepemilikan keempat 3%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%

 

  1. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 100.000
  2. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp. 200.000
  3. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 60.000
  4. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp.100.000
  5. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif atas Kepemilikan Kendaraan berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama dalam keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  6. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot
  7. Besaran PKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan PKB
  8. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Merujuk Pada Peraturan Gubernur Papua tahun berjalan

SKPD, STNK dan TNKB

Melalui :

  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • Surat
  • Call Center 0811489494
  • WA / SMS 0811489494
  • Email kantorsamsatjayapura@gmail.com

Petugas Pengaduan :

  1. Udi Irianto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STNK Kendaraan Ganti Pemilik"