Penysunan Formasi ASN

  1. 1. Tersedianya Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda dalam bentuk SK Bupati;
  2. 2. Tersedianya Data kebutuhan ASN di masing-masing OPD yang mencakup ABK, bezzeting dan usul formasi per jenjang, jabatan dan golongan.

  1. 1. OPD menyampaikan usulan kebutuhan ASN
  2. 2. BKD melaksanakan validasi dan analis data usulan kebutuhan ASN dari masing-masing OPD
  3. 3. BKD menyusun kebutuhan ASN per jenjang, jabatan dan golongan sesuai format yang ditentukan BKN dalam format excel
  4. 4. BKD bersama Bagian Orpeg Setda melaksanakan entri data ABK, analisis jabatan, bezzeting PNS dan usul formasi ke dalam aplikasi e-formasi
  5. 5. BKD menyampaikan surat resmi usul formasi ASN kepada Menpan & RB melalui aplikasi e-formasi dan hard copy

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penysunan Formasi ASN

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Konsultasi langsung;
  2. Telepon : (0285) 381766;
  3. Website dan email BKD & Diklat Kab. Pekalongan
  • Website  : http://bkddiklat.pekalongankab.go.id
  • Email  : bkddiklat@pekalongankab.go.id
  1. Melalui media social
  • Twitter  : https://twitter.com/bkdkabpkl
  • Instagram  : https://instagram.com/bkdkabpkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penysunan Formasi ASN"